PENERAPAN pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak besar bagi sejumlah sektor wisata di Indonesia. Seperti halnya destinasi wisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wisata di Kabupaten Bantul turun hampir 50% selama sepekan penerapan PPKM jika dibandingkan dengan pekan sebelum pemberlakuan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Deretan Tempat Wisata Negeri Aing yang 'Bisa Bikin Pasangan Putus'
"Jumlah wisatawan yang datang ke bantul turun cukup signifikan, ada penurunan dibanding sebelum Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), namun tidak sampai 50%," ujar Kepala Seksi Promosi dan Informasi Data Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, Senin (18/1), seperti dikutip ANTARA.
Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari, Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan instruksi Bupati Bantul soal PTKM.

Hal itu dilakukan dalam rangka medukung upaya untuk mengendalikan serta mencegah meluasnya penularan penyebaran Virus COVID-19.
Markus juga menuturkan, bahwa kunjungan wisatawan ke Bantul sebelum penerapan PTKM atau di awal tahun ini cukup baik.
Menurut data instansinya, wisatawan ke obyek wisata beretribusi yang dikelola pemerintah daerah mulai 4-10 Januari 2021, jumlahnya sebanyak 30.017 orang.
Tapi, sejak PPKM diterapkan mulai 11 januari, jumlah pengunjung ke seluruh destinasi wisata Bantul menurun. Tercatat dari mulai tanggal 11-17 Januari jumlahnya sebanyak 16.318 orang.
Mengenai hal tersebut, pria yang akrab disapa Ipung menjelaskan "Tentu penurunan kunjungan ini berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Bantul dari sektor pariwisata. Kita turun hampir sebesar Rp100 juta dibanding pekan sebelumnya,".
Baca Juga:
Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Kemenparekraf Luncurkan Panduan Protokol K4
Pihak Dinas Pariwisata Bantul mencatat, selama seminggu peneapan PTKM di Bantul, pendapatan dari penarikan retribusi wisata senilai Rp158 juta. Sementara selama seminggu setelah libur tahun baru 2021, pendapatan sebesar Rp291 juta dari penjualan karcis masuk ke obyek wisata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul. Bahwa sejak 11 sampai 25 Januari instruksi itu mengatur pembatasan aktifitas di berbagai sektor. diantaranya di perkantoran, sekolah, perdagangan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pariwisata.
Helmi menjelaskan, untuk sektor pariwisata diatur bahwa pengunjung tempat wisata atau rekreasi, dan tempat hiburan lainnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk jam buka objek wisata dibatasi dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. (Ryn)
Baca juga:
Kemenparekraf Gaungkan Kesadaran Akan Protokol Kesehatan Lewat Kampanye Indonesia Care