Urung Dibebaskan, Kuasa Hukum Al Khathath Bakal Datangi Istana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 April 2017
Urung Dibebaskan, Kuasa Hukum Al Khathath Bakal Datangi Istana
Ketua Tim Pembela Muslim Ahmad Michdan (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa hukum Muhammad Al Khathath, terduga kasus perbuatan makar berencana akan mendatangi Istana Negara untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Hal ini dinyatakan Ahmad Michdan selaku Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Kamis (20/4).

Michdan mengatakan, setelah penangkapan Al Khathath, TPM telah melayangkan surat penangguhan kepada sejumlah pihak.

"Kita sudah ke Komnas HAM, Polda dan ke Kompolnas, kita minta agar terduga ditangguhkan penahanannya, karena minim bukti," terangnya.

Dari sekian pertemuan tersebut, TPM menjelaskan soal penegakan hukum yang timpang. Menurutnya, ada kriminalisasi dan diskriminasi terhadap penangkapan ulama.

"Kita sampaikan ada kriminalisasi, diskriminasi terhadap penegakan hukum, seyogianya ditangguhkan. Karena buktinya minim," imbuhnya.

Sehubungan dengan hal itu, Michdan melanjutkan bahwa atensi sejumlah lembaga terhadap kasus Al Khathath cukup baik. Mereka berjanji akan melakukan kajian untuk mempertimbangkan kasus tersebut. Bahkan, Kompolnas siap menjembatani TPM.

"Kompolnas memberikan atensi akan segera mengirimkan ke kapolri dan presiden soal laporan kita," tuntasnya.

Baca juga berita lain tentang Al Khathath dalam artikel: Pengacara Al Khathath Ajukan Penangguhan Penahanan

#Muhammad Al Khathath #Tim Pembela Muslim #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan