MerahPutih.com - Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia hingga Senin (10/7) tercatat mencapai sebanyak 530 orang.
Angka tersebut berdasarkan update data real time Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI pada Senin (10/7) pukul 10.55 WIB. Mereka meninggal di Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah dan Mina.
Baca Juga
Sebagaimana definisi Kemenkes, kriteria jemaah haji risti yaitu berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan.
Sesuai aturan yang berlaku, para haji yang wafat ini mendapat 4 hak, yaitu: 1. Layanan pemulasaraan jenazah; 2. Layanan dibadalhajikan dan mendapat sertifikat; 3. Mendapat asuransi, dan; 4. Layanan pengembalian barang almarhum.
Baca Juga
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang sakit dan masih dirawat sampai saat ini berjumlah 363 orang. Dari 363 orang itu, 349 dirawat di Makkah, 3 dirawat di Madinah dan 11 dirawat di Jeddah.
Sedangkan mereka dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) sebanyak 165 orang dan Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) ada 198 jiwa. (Asp).
Baca Juga