Headline

Upaya Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Tak Digubris Penyidik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2019
Upaya Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Tak Digubris Penyidik
Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

"Melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Tahap Pertama Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana

Dia menyebut surat permohonan SP3 kasus kliennya diberikan ke penyidik pada 4 Juni 2019 lalu bersamaan dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Diyakini alat bukti dalam kasus yang membelit kliennya tak cukup sehingga unsur makar dinilai tidak terdapat dalam tindakan kliennya.

"Menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," katanya.

Alamsyah berpendapat kasus itu harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Ajakan 'people power' juga baru sebatas ucapan, belum pada praktiknya.

"Menurut kami, tidak cukup 2 alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," ungkap Alamsyah.

Eggi Sudjana dan Fadli Zon (MP/Kanugrahan)
Eggi Sudjana dan Fadli Zon (MP/Kanugrahan)

Sejauh ini belum ada tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut. Saat ini penyidik dikatakannya masih menunggu perintah dari atasan untuk mengabulkan atau menolak permohonan SP3 tersebut. "Ya dia menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya.

Eggi sendiri optimistis kasusnya akan di-SP3. Kalaupun tidak, dia siap berjuang di pengadilan nanti. "Ya kalau tidak dikabulkan, ya kita hadapi juga nanti di kejaksaan. Cuma insyaallah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar, insyaallah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar," katanya.

Diketahui, Eggi melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan SP3 dalam kasus makar pada Kamis, 20 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada balasan dari penyidik terkait kasus itu.

Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ikut Komentari kasus yang Melanda Eggi Sudjana

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Pada 24 Juni 2019 Eggi keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad adalah sosok yang jadi penjamin penangguhan penahanan Eggi. (Knu)

#Eggi Sudjana #Makar
Bagikan
Bagikan