MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan ada upaya dari sebuah negara untuk menggagalkan ekstradisi buronan pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
"Selama proses, ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar yang bersangkutan (Maria) tidak diekstradisi," kata Yasonna dalam konferensi pers, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).
Baca Juga:
Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim
Yasonna tidak menjelaskan secara rinci negara yang dimaksud. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini hanya menyebut negara tersebut masih bagian dari benua biru.
Bahkan, kata Yasonna, kuasa hukum Maria juga ikut melakukan upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi dari Serbia. Yasonna juga mengaku mendapat informasi bahwa ada upaya suap kepada pihak Serbia agar Maria tidak dibawa ke tanah air.
"Saya dapat informasi, ada upaya suap. Tapi pemerintah Serbia commited," ungkap Yasonna.

Upaya-upaya tersebut, kata Yasonna, menjadi penyebab lamanya proses Maria sampai akhirnya dibawa ke Indonesia. Padahal, Maria sudah diringkus oleh pihak interpol Serbia sejak 16 Juli 2019.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan EUR56 juta atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Berharap Penangkapan Maria Lumowa Bisa Kembalikan Kerugian BNI
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (Pon)
Baca Juga:
Yasonna Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan 'Injury Time'