Pilpres 2019
Upaya Ajukan Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Yusril: Gak Nyambung
MerahPutih.Com - Rencana sejumlah pihak membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda mendapat kritik pedas dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk mengusut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam suatu negara.
"Kalau itu dibawa ke sana tak bisa karena bukan yurisdiksi daripada Mahkamah Internasional. Tapi kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mau mendaftarkan ini di kepaniteraan Internasional Court of Justice (ICJ), ya silakan," kata Yusril di Posko TKN, Jakarta, Jumat (28/6).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa ICJ merupakan institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara.
"Mahkamah itu adalah mengadili sengketa antarnegara, baik negara itu anggota PBB maupun negara itu bukan anggota PBB, ia juga mengadili sengketa badan-badan internasional," kata Yusril.
Yusril menyatakan ICC hanya berwenang untuk menindak empat jenis tindak pelanggaran pidana yang menjadi perhatian internasional. Mereka diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi.
"Misalnya, pernah terjadi pembunuhan massal seperti yang dulu pernah terjadi di Yugoslavia dan Rwanda ," kata dia.
BACA JUGA: KPU Minta Kubu Kedua Capres Tak Bawa Massa Saat Penetapan Pemenang Pemilu
Prabowo: Koalisi Indonesia Adil Makmur Bubar
Meski demikian Ketua Umum PBB ini menyatakan tidak keberatan jika kubu Prabowo-Sandi 'ngotot' daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin," tutup Yusril Ihza Mahendra.(Knu)