Upah Minimum Tak Naik, Buruh Siap Mogok Nasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Oktober 2020
Upah Minimum Tak Naik, Buruh Siap Mogok Nasional
Ilustrasi - Buruh di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng, Selasa (5/6/2012). FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/pd/aa.

MerahPutih.com - Buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020 atau dengan kata lain tidak naik.

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (30/10).

Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

Baca Juga:

Polisi Klaim KSP Bakal Fasilitasi Pertemuan Buruh dan Istana Soal UU Omnibus Law

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjutnya.

Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, dewan pengupahan dan pemerintah perah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum.

Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Disampaikan Said Iqbal, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tidak keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” kata dia.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.

"Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” terang Said Iqbal.

Persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik.

Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan, dan jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya.

Baca Juga:

Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Ditegaskan, bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adaah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

Selain itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR untuk mendesak dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakun mogok kerja nasional,” tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di Dekat Istana

#Buruh #Upah Minimum Provinsi #KSPI
Bagikan
Bagikan