Untuk Sementara, Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Juli 2021
Untuk Sementara, Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api
Penumpang Kereta Api. (Foto:PT KAI)

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) di masa PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali. Mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dilarang naik KA.

"Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta Jumat (30/7).

Baca Juga

PT KAI Lakukan Vaksinasi Ratusan Warga Sekitar Stasiun Bukit Duri

Eva menuturkan, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. Tujuan regulasi ini untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak.

Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.

Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.

"Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Stasiun KA.  (Foto:Antara)
Stasiun KA. (Foto:Antara)

Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

- Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan

#PT KAI #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan