Unpad Larang Dosen Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Mei 2021
Unpad Larang Dosen Mudik
Kampus Unpad Dipati Ukur Bandung. (Foto: unpas.ac.id)

MerahPutih.com - Kebijakan pelarangan mudik diterapkan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad). Kebijakan ini berlaku bagi bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad.

Larangan iterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Bandara Adi Soemarmo Solo Hanya Beroperasi 8 Jam

Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H., melalui Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021, mennyampaikan sejumlah hal terkait larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan, antara lain:

1. Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja;

2. Mengimbau para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal;

3. Menetapkan larangan mudik Idul Fitri tahun 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad dalam periode H-14 (tanggal 22 April 2021) sampai dengan periode H +7 (tanggal 24 Mei 2021);

Gedung Rektorat Unpad Jatinangor. (Foto: Antara)
Gedung Rektorat Unpad Jatinangor. (Foto: Antara)

4. Menginstruksikan kepada para pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing;

5. Pelanggaran atas Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Pengawasan Jalur Tikus Bakal Diperketat Cegah Pemudik Keluar Ibu Kota

#Unpad #Mudik #Larangan Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan
Bagikan