Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang di luar akal sehatnya.
Baca Juga:
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," katanya.
Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.
Ia kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.
Mario mengaku kecewa karena jaksa tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan dalam surat tuntutan terhadapnya.
“Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy.
Mario Dandy berjanji akan memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik dan akan bertanggung jawab atas segala yang dilakukannya terhadap David Ozora.
“Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.
Jaksa penuntut menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar JPU.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara