Ungkapan Kekecewaan Mario Dandy Pada Jaksa Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang di luar akal sehatnya.

Baca Juga:

Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," katanya.

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.

Ia kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.

Mario mengaku kecewa karena jaksa tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan dalam surat tuntutan terhadapnya.

“Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy berjanji akan memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik dan akan bertanggung jawab atas segala yang dilakukannya terhadap David Ozora.

“Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.

Jaksa penuntut menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.

JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar JPU.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Menpan RB Katakan Digitalisasi Birokrasi Buat ASN Bekerja Lebih Baik
Indonesia
Menpan RB Katakan Digitalisasi Birokrasi Buat ASN Bekerja Lebih Baik

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan digitalisasi birokrasi menjadi kunci untuk mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih baik.

Jokowi Ingin Digitalisasi Birokrasi Dikebut untuk Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jokowi Ingin Digitalisasi Birokrasi Dikebut untuk Pencegahan Korupsi

Jokowi menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan.

Jokowi akan Lantik Menkominfo dan Beberapa Wamen di Istana Negara Besok
Indonesia
Jokowi akan Lantik Menkominfo dan Beberapa Wamen di Istana Negara Besok

"Tapi untuk jabatan apa dan siapa yang akan dilantik, kita lihat besok bersama di Istana Negara," tambah Bey.

Gibran: Saya Bukan Juru Kampanye Ganjar Pranowo
Indonesia
Gibran: Saya Bukan Juru Kampanye Ganjar Pranowo

"Saya bukan juru kampanye Ganjar Pranowo karena masa kampanye dalam Pilpres 2024 belum mulai. Tim resmi kampanye juga belum dibentuk," ujar Gibran di Solo, Sabtu (29/7).

[HOAKS atau FAKTA]: Penyakit Diabetes Bukan Karena Kadar Gula Darah yang Tinggi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penyakit Diabetes Bukan Karena Kadar Gula Darah yang Tinggi

Akun TikTok Bodi Kalibrasi (tiktok.com/@bodikalibrasi) pada 22 Juni 2023 mengunggah sebuah video dengan narasi: “Siapa bilang diabetes tidak bisa disembuhkan? Bodi Kalibrasi, Terapi Spesialis Penyakit Dalam dan Saraf.”

Raih Nomor Urut Satu, Cak Imin Ingin Kerja Keras Menangkan Pilpres Satu Putaran
Indonesia
Raih Nomor Urut Satu, Cak Imin Ingin Kerja Keras Menangkan Pilpres Satu Putaran

Nomor urut satu merupakan tanda-tanda untuk menang menjadi pemuncak perolehan suara pada Pemilu 2024.

Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Indonesia
Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Kemendag bersama Bareskrim Polri bakal kembali memusnahkan pakaian bekas impor atau thrifting sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat.

Partai Demokrat Serahkan ke Anies soal Sosok Cawapres di Pilpres 2024
Indonesia
Partai Demokrat Serahkan ke Anies soal Sosok Cawapres di Pilpres 2024

"Saya juga ingin menyampaikan dan kekuatan hukum, sebetulnya secara resmi saya menyampaikan sikap untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres. Kami juga menyerahkan ke Anies untuk menentukan cawapresnya," lanjutnya.

Kondisi Kapolda Jambi Usai Dirawat di Jakarta Pasca-Kecelakaan Helikopter
Indonesia
Kondisi Kapolda Jambi Usai Dirawat di Jakarta Pasca-Kecelakaan Helikopter

Kondisi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono makin membaik setelah operasi dislokasi sendi siku di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/2) lalu.

Sejumlah Titik Jalan Tol Berpotensi Macet saat Arus Mudik dan Balik
Indonesia
Sejumlah Titik Jalan Tol Berpotensi Macet saat Arus Mudik dan Balik

Potensi titik lokasi dengan lonjakan lalu lintas keluar dari Jabodetabek yaitu ada di empat gerbang tol utama.