Undang-Undang Dasar Masih Bisa Diubah, Ini Syarat-Syaratnya


Mahfud MD. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.Com - Anggapan bahwa Undang-Undang Dasar atau konstitusi sudah final dan paripurna menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bukanlah suatu yang tidak bisa diperdebatkan. Menurut Mahfud MD, konstitusi di Indonesia masih bisa diubah.
Dalam pandangan Prof Mahfud konstitusi atau undang-undang dasar di Indonesia merupakan resultante yang masih dapat diubah dengan resultante baru.
"Konstitusi adalah resultante situasional yang dapat diubah," papar Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Masyarakat mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku juga harus mengikuti dinamika perubahan pola-pola yang terdapat di dalam masyarakat.
"Konstitusi di Indonesia sudah pernah berubah selama beberapa kali," kata Mahfud.
Sebagai contoh Mahfud sebagaimana dilansir Antara menyebutkan adanya perubahan Tap MPR dalam hal praktik dan penafsirannya.
Selain itu secara resmi juga ada perubahan dari KRIS, UUDS, dan kemudian UUD Amandemen.
"Tentu saja konstitusi dapat berubah dengan syarat diusulkan oleh sepertiga dari anggota parlemen," kata Mahfud yang juga guru besar UII Yogyakarta tersebut.
Selanjutnya usulan tersebut dibawa ke dalam rapat pleno dan harus disetujui oleh lebih dari separuh anggota parlemen yang hadir dalam rapat tersebut.
"Tapi usulan perubahan konstitusi ini harus jelas dan rinci apa yang diubah dan mengapa diubah, namun selama belum diubah tentu itu tetap mengikat," pungkas Mahfud MD.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
