UN 2020 Ditiadakan, DPR Desak Anggaran Dialihkan untuk Atasi Wabah Corona
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3) malam. Rapat tersebut menyepakati Ujian Nasional (UN) 2020 mulai dari tingkat SD hingga SMA ditiadakan.
Baca Juga
Lindungi Pelajar dari COVID-19, Ujian Nasional SMP dan SMA Resmi Ditiadakan
Anggota Komisi X DPR RI Rojih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memperpanjang masa belajar di rumah. Kegiatan belajar di rumah ini hendaknya diperpanjang sampai batas waktu penanganan bencana COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan gugus tugas yaitu hingga tanggal 29 Mei.
"Perpanjangan masa belajar di rumah itu juga perlu diiringi dengan peniadakan Ujian Nasional (UN) di semua tingkatan dan menggantinya dengan ujian lain yang memungkinkan," kata Rojih dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Rojih menilai, kementerian Pendidikan juga perlu memaksimal menggunakan anggaran yang dimiliki termasuk anggaran yang selama ini digunakan untuk UN untuk membantu pencehahan virus COVID-19.
"Hendaknya dialihkan untuk membantu pencegahan penularan virus COVID-19," imbuh Politikus PPP ini.
Baca Juga
Menurut dia, upaya yang dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus yaitu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud maupun
Menyikapi perihal terus mewabahnya covid19 di seluruh penjuru Indonesia. Sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021. Dengan berat hati, UN 2020 ditiadakan pula. Berlaku untuk SD, SMP, SMA, dan sederajatnya. #UNBK
— Nadiem Makarim (@NadimMakarim) March 24, 2020
Sesuai jadwal harusnya UN SMA/MA akan dilaksankan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020, sedangkan SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April. Namun, pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.
Politikus PKB ini menilai, pelaksanaan UN diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.
"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," tutup dia. (Knu)
Baca Juga