MerahPutih.com - Pemerintah diusulkan memberikan subsidi internet dan ongkos kirim atau ongkir kepada para pelaku UMKM, yang memasarkan produknya dalam jaringan atau marketplace online.
"Ini bentuk insentif yang sifatnya spesifik," ujar Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira di Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan akses internet di daerah-daerah tertinggal mengingat banyak UMKM yang sebenarnya ingin masuk dan terdaftar di pasar daring, namun mengalami keterbatasan dalam akses internet dan memberikan subsidi internet pada mereka.
Selain berupa subsidi, Bhima menyarankan pemerintah membantu dan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka bisa mengerti dan memahami pasar digital.
"Sekarang hal yang bisa menolong mungkin sampai dengan akhir 2021 adalah bagaimana pelaku UMKM bisa didampingi terkait hal-hal teknis untuk bisa berkompetisi dan berjualan di marketplace, media sosial, ataupun platform digital lainnya," ujarnya dikutip Antara.
Ia pun menyarankan BUMN lebih berperan sebagai agregator, menyerap produk UMKM untuk dipasarkan di pasar digital dan pemberian kredit usaha rakyat atau KUR perlu dipertajam dan diberikan kepada pelaku UMKM yang inovatif serta produktif.

Saat ini, meski pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73 persen pada November 2020, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kesenjangan terhadap akses internet masih cukup signifikan.
Indonesia, berada di peringkat enam dari delapan negara ASEAN dilihat dari Network Readiness Index 2019, diungguli oleh Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Filipina.
Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mengungkap, ekonomi digital di Indonesia secara keseluruhan diperkirakan akan mencapai USD44 miliar setara Rp624,2 triliun pada 2020, dan melesat hampir tiga kali lipat pada 2025 mencapai sekitar USD124 miliar. (*)
Baca Juga:
18.304 Pelaku UMKM Solo Lolos Syarat Administrasi Bantuan Sosial Produktif Rp2,4 juta