Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Juni 2021
Uji Klinis Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit
Ivermectin. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Rencananya uji klinis ini akan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin (28/6).

Baca Juga

Ivermectin Bakal Diuji Klinis untuk Obati Pasien COVID-19?

Dia menambahkan, Badan POM saat ini telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Penny menngingatkan obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

Ilustrasi obat ivermectin (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi obat ivermectin (ANTARA/Shutterstock)

Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinis yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Penny menyebut persetujuan uji klinis ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinis yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Berikut daftar delapan rumah sakit di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan uji klinis obat Ivermectin:

- RS Persahabatan Jakarta

- RSPI Sulianto Saroso Jakarta

- RSUD Dr. Soedarso Pontianak

- RS Adam Malik Medan

- RSPAD Gatot Subroto

- RS AU Dr. Esnawan Antariksa

- RS Suyoto Jakarta

- RSD Wisma Atlet Jakarta. (Knu)

Baca Juga

Polemik Obat Cacing Ivermectin Saat COVID-19 Melonjak

#COVID-19 #Obat Covid
Bagikan
Bagikan