Kasus Korupsi

Uang Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Bupati Temanggung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 November 2018
Uang Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Bupati Temanggung
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap proyek PLTU Riau-1. Dana dari kasus suap ini diduga mengalir untuk salah satu kontestan Pilkada Temanggung 2018.

"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa (13/11).

Guna mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK pada hari ini memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Keempat saksi tersebut, yakni seorang guru sekolah swasta bernama Rohmat Fauzi Trioktiva, anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro dan dua orang swasta bernama Jumadi dan Mahbub.

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari Tim Sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," ungkap Febri.

Johannes B Kotjo
Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Slamet Eko yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Temanggung diketahui merupakan salah seorang tim sukses pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo.

Pasangan yang diusung Gerindra, PPP, Golkar dan PAN ini memenangkan Pilkada Temanggung dengan mengalahkan dua pasangan lainnya, yakni petahana bupati Bambang Sukarno-Matoha yang diusung PDI-P dan PKB serta pasangan Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung Nasdem, Hanura, Demokrat.

Al Khadziq adalah suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang kini menyandang status tersangka PLTU Riau-1.

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Dalam dakwaan terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, Jaksa KPK mendakwa Johannes telah menyuap Eni Maulani Saragih Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Suap ini diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 yang rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Dari Rp 4,7 miliar uang yang diberikan Kotjo, sebanyak Rp 4 miliar diantaranya diduga digunakan Eni dan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Tak hanya untuk Munaslub Partai Golkar, Eni juga meminta uang kepada Kotjo untuk membiayai kampanye sang suami, Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.

Al Khadziq yang sempat turut diamankan dalam OTT terhadap Eni pernah diperiksa tim penyidik terkait kasus ini pada 25 Juli 2018 lalu. Saat itu, Al Khadziq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Johannes Kotjo. (Pon)

#Febri Diansyah #Kasus Suap #KPK #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan