Turun ke Jalan, Ibu-ibu Manokwari Tuntut Hukuman Mati Pembunuhan Salsabila Putri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Maret 2018
Turun ke Jalan, Ibu-ibu Manokwari Tuntut Hukuman Mati Pembunuhan Salsabila Putri
Ilustrasi. (Pixabay)

MerahPutih.com - Ibu-ibu di Manokwari turun ke jalan menuntut hukuman paling berat atas kasus pembunuhan Salsabila Putri. Putri yang baru berumur 11 tahun menjadi korban pembunuhan dan ada dugaan kekerasan seksual menimpa dirinya.

Ratusan ibu rumah tangga dan kaum hawa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (5/3), menggelar aksi simpati menuntut hukuman mati bagi pembunuh Salsabila Putri.

"Anak kami Salsa dibesarkan selama 11 tahun. Kami menjaganya dengan penuh kasih sayang, tapi apa yang terjadi," kata salah satu kerabat korban pada aksi di kantor DPRD Papua Barat, dilansir Antara.

Ia berharap, kejadian ini yang terakhir di Manokwari. Hukuman setimpal harus diberikan kepada pelaku.

Salsabila Putri adalah korban pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kampung Swapen Perkebunan Manokwari pekan lalu. Ia ditemukan tak bernyawa, dalam kondisi setengah telanjang dengan sejumlah luka di tubuh dan kepalanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Napoleon Fakdawer pada aksi itu mengapresiasi kerja aparat Kepolisian Resort Manokwari. Pelaku sudah tertangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur predofilia sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia berharap polisi menerapkan pasal seadil-adilnya sebagai efek jera bagi pelaku.

"Kita juga tak mau kasus serupa terjadi lagi. Penerapan secara adil sebagai pembelajaran bagi pelaku kasus lain yang saat ini masih berkeliaran," sebutnya.

Ia menyebutkan, korban tak hanya mengalami kekerasan seksual. Bocah 11 kelas V SD tersebut juga dibunuh dengan cara yang tragis.

Tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari telah meringkus pelaku pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, Minggu. Saat ini pria berinisial HK itu mendekam di ruang tahanan Polres Manokwari.

Kasat Reskrim Polres Manokwari AKB Indro Rizkiadi mengutarakan, pelaku bisa disebut sebagai "predator anak" karena pelaku mencari sasaran anak di bawah umur untuk melampiasan hasrat seksualnya.

HK pun pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari atas kasus yang sama.

"Dia keluar dari Lapas pada Oktober 2017. Pelaku ini masih wajib lapor di Lapas, dia jalani masa asimilasi. Kami akan koordinasi lagi ke pihak Lapas," katanya. (*)

#Papua Barat #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan