Turis Asing Mengadu Jadi Korban Permainan Karantina, Menparekraf Sandi Langsung Bertindak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
Turis Asing Mengadu Jadi Korban Permainan Karantina, Menparekraf Sandi Langsung Bertindak
Foto dokumen: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. ANTARA/HO-Kemenparekraf/am.

MerahPutih.com - Pariwisata Indonesia diwarnai cerita tak mengenakkan.

Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendapat laporan adanya wisatawan asing asal Ukraina yang diduga jadi korban "permainan" karantina.

Pengaduan tersebut diterima Sandi dalam bentuk surat elektronik.

Baca Juga:

Restrukturisasi Kredit Melandai, Bank Tetap Harus Tambah Cadangan Modal

Sandi menyebut, wisatawan asal Ukraina tersebut akan berlibur bersama anaknya ke Bali, lalu menjalani karantina sesuai aturan.

Namun saat hari terakhir karantina, hasil tes PCR dinyatakan positif, padahal mereka mengaku tak mengalami gejala.

"Di hari terakhir karantina, di salah satu hotel di Jakarta, mereka mendapat kabar bahwa tes PCR yang mereka ambil sebelum meninggalkan hotel menunjukkan hasil positif," tulis Sandi dalam akun Instagram resmi miliknya yang dikutip Minggu (30/1).

Wisatawan tersebut lantas meminta pertolongan untuk dilakukan tes PCR ulang.

Dia meyakini hasil tes tersebut salah, namun petugas tak mengizinkan mereka melakukan tes dari pihak lain selain yang disediakan petugas karantina.

Mereka lalu disodori perpanjangan karantina dengan biaya besar. Turis asal Ukraina ini merasa ditipu.

Sandi segera merespons pengaduan tersebut dengan mengirim tim Kemenparekraf.

Secara langsung, mereka memohon pertolongan agar bisa melakukan tes PCR ulang karena mereka percaya bahwa hasilnya salah.

"Selain itu, tentunya akan memakan biaya lebih besar lagi," tuturnya.

Setelah tim Kemenparekraf turun tangan, wisatawan tersebut akhirnya bisa tes ulang dan hasilnya negatif.

Saat ini, wisatawan tersebut sudah bisa berlibur ke Bali.

"Jangan sampai ada wisatawan yang membawa kesan negatif karena ini tentunya akan mencoreng pariwisata dan nama baik Indonesia," kata Sandi.

Mantan Wakil Gubernur DKI berharap, pengalaman tidak mengenakkan tersebut tak kembali terulang.

Ia juga mengaku tak segan menindak oknum yang mencoba mengambil keuntungan.

"Saya tidak akan segan untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan, namun mencoreng nama baik Indonesia," jelas Sandi yang juga politikus Gerindra ini.

Baca Juga:

Ribuan Pengusaha Terdampak Letusan Semeru, OJK Minta Bank Restrukturisasi Kredit

Sekadar informasi, Pemerintah mengeluarkan aturan tentang ketentuan pelaku perjalanan internasional.

Kini, masa karantina bagi WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri seluruh negara berlaku 7×24 jam.

Sebelumnya, durasi karantina berlaku 7 dan 10 hari, bergantung negara kedatangan.

Aturan terbaru tentang karantina tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.

Melalui SE tersebut, diatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Berikut rinciannya:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.

WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.

Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan

4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:

WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri

6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina

Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Namun apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.

7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual

8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:

Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement;

Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). (Knu)

Baca Juga:

Wapres: Lebih Baik Selamatkan Masyarakat dari COVID-19 Dibanding Kunjungan Turis

#Sandiaga Uno #Kemenparekraf #COVID-19 #Turis Asing
Bagikan
Bagikan