Turis Asal Perancis Didenda Karena Mencuri Pasir Pantai

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 09 September 2020
Turis Asal Perancis Didenda Karena Mencuri Pasir Pantai
Pulau Sardinia yang menerapkan hukum dengan tegas. (Foto: Unsplash/Massimo Virgilio)

MENCURI memang tindakan kriminal. Tindakan ini tidak dapat dimaafkan di depan hukum apapun itu alasan dan tujuannya.

Mencuri terjadi karena ada kesempatan maka orang dapat melancarkan aksinya. Namun bagaimana jika seorang mencuri pasir di pantai? Pantai sangat luas dengan hamparan pasir yang berlimpah, tentu bukan masalah bila hanya mengambil sekilo-dua kilo saja.

Baca Juga:

Bisa Traveling on Budget, Ikuti Step Ini

pantai
Pulau Sardinia dilindungi oleh hukum yang sangat ketat. (Foto: Unsplash/Reiseuhu)

Melansir dari laman independent.co.uk, turis asal Prancis didenda sebesar 1000 euro atau sekitar 17 juta rupiah. Turis itu ditangkap oleh pihak otoritas Sardinia karena terbukti mencuri dua kilogram pasir pantai yang disimpan dalam kopernya.

Otoritas setempat yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pantai di wilayah tersebut, menyita botol plastik berisi pasir halus dari pria yang tidak disebutkan namanya di Bandara Elmas.

Pulau Sardinia adalah pulau terbesar di Laut Tengah yang posisinya di antara Italia, Spanyol dan Tunisia.

Pulau berpasir putih ini adalah pulau yang sangat dilindungi dengan hukuman berat bagi pelanggarnya. Seperti orang yang mencoba menghilangkan atau mengambil pasir dari pantai Sardinia. Hukuman yang dijatuhkan, satu sampai enam tahun penjara. Pencuri itu dikenakan hukuman pencurian aset utilitas publik.

Baca Juga:

Di Era Kenormalan Baru 73 Persen Traveler Memilih Wisata Dalam Negeri

pulau
Pulau Sardinia, destinasi wilayah favorit di Laut tengah. (Foto: Unsplash/Ivan Ragozin)

"Pencurian ini bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan garis pantai untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan di Sardinia," terang siarain pers otoritas lokal Sardinia.

Bukan kasus pertama kali turis mengambil pasir di pantai Sardinia. Pada Agustus lalu, saat itu ditangkap sepasang turis perancis dengan 14 botol plastik berisi pasir dengan berat sekitar 40 kilogram ditempatkan di bagasi mereka dan harus berhadapan dengan hukum yang akhirnya mereka mendekam dipenjara selama enam tahun.

Bukan hanya di Sardinia yang menerapkan peraturan pelarangan mengambil pasir pantai.

Di Indonesia juga menerapkan peraturan tersebut pada pantai di taman nasional atau laut yang termasuk dalam ekosistem kawasan konservesi. Dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) pelanggar dapat terancam satu tahun penjara dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Maka dari itu, ketika berada di pantai lebih baik cukup bermain air, berjemur dan menikhmati angin sepoy-sepoy saja. (ray)

Baca Juga:

Visiting Jogja: Platform Pemesanan Tiket Destinasi Wisata Secara Daring

#Travel #Traveling
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan