Tuntutan Ringan Pelaku Penyerang Novel Dinilai Bentuk Ancaman Bagi Penegak Hukum
MerahPutih.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengkritisi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut setahun penjara terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Menurutnya, tuntutan ringan ini membuat para penegak hukum di lapangan menjadi khawatir karena pelaku penyiksaan hanya dituntut ringan.
Baca Juga
Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
"Kalau begini orang akan jadi ragu-ragu untuk bekerja, karena ternyata negara tidak hadir untuk melindungi," kata Suparji Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/6).
Dia menyebut tuntutan satu tahun kurungan kepada pelaku penyiraman Novel membuat persidangan perkara bak sandiwara. Dirinya berpendapat, proses hukum ini tidak lain hanya membatalkan sebuah kewajiban bahwa ada orang yang harus dihukum terhadap kasus novel meski tidak mengungkap fakta sebenarnya dari perkara tersebut.
Suparji mengkritik penyataan jaksa terkait ketidaksengajaan para penyerang menyiram air keras ke bagian mata. Menurutnya, itu alasan yang mengada-ada.
"Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada," tuturnya kepada wartawan.
Baca Juga
Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal
Suparji turut berkomentar mengenai hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.
"Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat," imbuh Suparji.
Kendati, dia mengungkapkan, pelaku penyiraman Novel masih bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara. Suparji mengatakan, hal itu bergantung pada hakim yang memeriksa supaya kemudian dia mendengar rasa keadilan agar kemudian bisa memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hakim memiliki kebebasan dan independensi untuk memutus berdasarkan keyakinan dan fakta persidangan. Dia mengatakan, hakim bisa jadi memiliki keyakinan berbeda dengan jaksa sehingga peluang vonis lebih dari satu tahun masih memungkinkan.
Baca Juga
Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel
"Karena faktanya sampai sekarang mata kiri Novel tidak bisa melihat. Masyarakat menyuarakan orang yang seperti itu, yang sudah bekerja menyelamatkan uang negara sampai luka, sampai cacat matanya sehingga mestinya pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya.
Seperti diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)