Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kantor Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kantor Anies
Demo buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

MerahPutin.com - Ribuan buruh akan mengepung kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (26/10). Salah satu tuntutannya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

"Jam 09.00 atau jam 10 pagi sampai selesai di seluruh Indonesia, seluruh anggota KSPI melakukan aksi unjuk rasa. Di Jakarta khusus kantor Gubernur DKI," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Menakar Peluang Partai Buruh di Pemilu 2024

Adapun jumlah masa buruh yang akan terlibat secara nasional lebih dari 10 ribu orang. Mereka semua berasal dari seribu pabrik yang tersebar di 100 kabupaten/kota di 24 provinsi.

Aksi serempak ini, kata Said, akan berlangsung di kantor-kantor DPRD, bupati, dan wali kota di 100 kabupaten/kota. Adapun di Jakarta, tak ada aksi di kantor DPR RI, Istana Presiden, ataupun di Patung Kuda Jakarta Pusat.

Said menyebut, terdapat empat tuntutan dalam aksi ini. Pertama, menuntut pemerintah menaikkan UMK 2022 sebesar 7-10 persen.

Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga naik 7-10 persen.

Demo buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau lebih dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) di DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186.

Jika dinaikkan 10 persen, maka UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.857.804. Sebagai catatan, DKI Jakarta tidak menggunakan UMK, hanya menggunakan UMP saja.

Kedua, menuntut pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

KSPI, kata Said, menilai UU ini adalah bentuk kejahatan dalam perburuhan. "UU ini terlalu pro pasar, pro kapitalisme," kata dia.

KSPI menyuarakan UU Cipta Kerja Omnibus Law agar dicabut.

"Negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh yang sedang bekerja, dan buruh yang akan mengakhiri pekerjaannya karena hari tua atau pensiun," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga

Ini Syarat Partai Buruh Bisa Bersaing dengan Partai Besar

#Demo Buruh #Anies Baswedan #KSPI
Bagikan
Bagikan