MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi polemik dikalangan pendidik. Salah satunya terkait kesejahteraan yang bakal diterima para guru terutama yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama tunjangan profesi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memastikan, pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Diajukan untuk Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022
"DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru," katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Syaiful menegaskan, Komisi X juga belum dapat memastikan apakah RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 atau tahun 2024.
Terkait polemik tunjangan dan RUU Sisdiknas, dia mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.
Ia mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.
"Saya termasuk yang tidak setuju. Bayangannya tidak usah ada tunjangan profesi, karena dalam RUU ASN tidak ada tunjangan profesi," ujarnya.
Menurut dia, posisi guru merupakan entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu. Sehingga guru tidak bisa disamakan dengan ASN yang lain.
Syaiful juga meminta Kemendikbud melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
"Jangan hanya membuka website untuk RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder pendidikan sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal," jelasnya.
Selain itu, RUU Sisdiknas harus didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional.
"Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan," katanya. (Pon)
Baca Juga:
APPI Klaim Jokowi Tidak Tahu Ada Rencana Perubahan UU Sisdiknas