Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan jabatan hakim mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi integritas lembaga peradilan sekaligus memberantas praktik mafia hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan nyata negara terhadap kesejahteraan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan harus menjadi titik balik bagi perbaikan moral dan profesionalisme aparat peradilan.

“Kami di Fraksi PKB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan hakim. Namun, ini harus menjadi titik balik. Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur,” ujar Hasbiallah, Kamis (8/1).

Baca juga:

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Hasbiallah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan etika profesi. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi para hakim—yang kerap disebut sebagai “wakil Tuhan”—untuk terlibat dalam praktik lancung atau permainan perkara.

“Minimnya kesejahteraan selama ini seringkali menjadi dalih para makelar kasus untuk memengaruhi putusan hakim. Maka dengan adanya kenaikan kesejahteraan ini seharusnya hal itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Ia juga menyoroti rentetan kasus korupsi dan mafia peradilan yang melibatkan oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung. Bahkan, dua mantan Sekretaris Mahkamah Agung pernah terseret dalam dugaan praktik mafia peradilan.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji dengan banyaknya hakim yang tertangkap tangan. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan ini, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan lebih optimal dan tanpa intervensi materi,” tegasnya.

Baca juga:

Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan jabatan hakim mengalami kenaikan signifikan di berbagai tingkatan. Untuk tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atau Pengadilan Banding, Ketua PT menerima tunjangan hingga Rp 110,5 juta per bulan, sementara Hakim Madya Utama sebesar Rp 95,5 juta per bulan.

Sementara itu, di Pengadilan Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan menerima tunjangan hingga Rp 87,2 juta per bulan, dan Hakim Pratama sebagai level terendah memperoleh Rp 61,2 juta per bulan.

Hasbiallah mengingatkan bahwa pendapatan yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan menuntut standar etik hakim yang jauh lebih tinggi. Ia berharap hakim di lingkungan peradilan umum, agama, maupun Tata Usaha Negara (TUN) dapat memutus perkara secara imparsial dan independen.

“Mulai hari ini, pihak-pihak yang berperkara tidak perlu lagi khawatir bahwa keputusan hakim dipengaruhi oleh faktor luar atau titipan uang. Hakim harus tegak lurus pada materi perkara dan hati nurani. Jika setelah dinaikkan tunjangannya masih ada yang bermain perkara, maka sanksinya harus jauh lebih berat dan tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya. (Pon)

#Hakim #PKB #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
PKB Sebut Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
PKB Sebut  Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Bagikan