Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 07 April 2015
Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah
Ilustrasi (Foto: Antara)

MerahPutih Megapolitan - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat diperlonggar, dari 24 jam menjadi 17 jam. Hal ini memberi angin segar bagi tukang ojek di kawasan tersebut. Pasalanya, revisi larangan tersebut diyakini bakal menambah pemasukan para tukang ojek. (BacaLarangan Sepeda Motor Berimbas Buruk Terhadap Tukang Ojek)

"Yang jelas ini banyak sekali gunanya," papar Bernadi (59) kepada Merahputih.com, di Jalan MH Thamrin, Selasa (07/04).

Meski demikian, dirinya meminta keputusan tersebut tidak dimulai pada pukul 23.00 WIB. Pasalnya, pada jam-jam tertentu pengojek dapat meraih hasil yang lebih. "Harapannya diperpanjang lagi, dimulai dari jam 7 malamlah," kata pria yang sehari-hari mangkal ojek di sekitar Kantor Bawaslu ini penuh harap. (BacaLarangan Pengguna Motor di Sudirman-Thamrin, Ahok: Itu Harus Paksakan)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama mengeluarkan pergub Nomor 141 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 2014 mengenai larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat. Dari 24 jam menadi 17 jam. Pengendara sepeda motor dapat melewati jalan tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB. (AB)

#Pergub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan