Tujuh Kasus Kematian Petugas Pemilu di Jakarta, 1.026 Sakit


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat layanan kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat. ANTARA/HO-Pemprov DKI
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyampaikan kondisi petugas penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemilu alami kelelahan.
Hingga 19 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, total kasus kesakitan tercatat sejumlah 1.026 jiwa yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan masyarakat.
Baca Juga:
1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap
"Dari 1.026 sebanyak 1.004 orang sudah terkonfirmasi sembuh, 22 orang yang masih mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, dan dua orang pulang perawatan atas permintaan sendiri," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Selasa (20/2).
Sebaran kasus tersebut meliputi wilayah geografis yang luas dari seluruh wilayah administrasi Jakarta, yaitu Jakarta Pusat 147 orang, Jakarta Utara 119 orang, Jakarta Timur 242 orang, Jakarta Selatan (331 orang), Jakarta Barat (98 orang), dan Kepulauan Seribu (89 orang).
"Dapat dilaporkan terdapat tujuh kasus kematian. Tiga orang di antaranya merupakan anggota KPPS, dua orang petugas pemilu, satu orang Linmas, dan satu orang pemilih. Sebab kematian pasien bervariasi, mulai dari penyakit jantung, serebrovaskular, kecelakaan, hingga pasien sudah meninggal saat pertama diterima di faskes," katanya.
Ani mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik selama pemilu. Ia juga mengapresiasi para petugas dan masyarakat yang telah bersama-sama menjaga kesehatan, sehingga gelaran Pemilu 2024 berjalan tertib dan aman.
"Kami Dinkes Provinsi DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk seluruh warga masyarakat. Sebab kesehatan merupakan fondasi dasar segala kegiatan agar berjalan lancar," katanya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavia meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengurusan administrasi para petugas badan ad hoc yang wafat, salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan TPS di Papua Belum Lakukan Pencoblosan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
