Tujuh Kasus Kematian Petugas Pemilu di Jakarta, 1.026 Sakit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat layanan kesehatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat. ANTARA/HO-Pemprov DKI
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyampaikan kondisi petugas penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemilu alami kelelahan.
Hingga 19 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, total kasus kesakitan tercatat sejumlah 1.026 jiwa yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan masyarakat.
Baca Juga:
1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap
"Dari 1.026 sebanyak 1.004 orang sudah terkonfirmasi sembuh, 22 orang yang masih mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, dan dua orang pulang perawatan atas permintaan sendiri," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Selasa (20/2).
Sebaran kasus tersebut meliputi wilayah geografis yang luas dari seluruh wilayah administrasi Jakarta, yaitu Jakarta Pusat 147 orang, Jakarta Utara 119 orang, Jakarta Timur 242 orang, Jakarta Selatan (331 orang), Jakarta Barat (98 orang), dan Kepulauan Seribu (89 orang).
"Dapat dilaporkan terdapat tujuh kasus kematian. Tiga orang di antaranya merupakan anggota KPPS, dua orang petugas pemilu, satu orang Linmas, dan satu orang pemilih. Sebab kematian pasien bervariasi, mulai dari penyakit jantung, serebrovaskular, kecelakaan, hingga pasien sudah meninggal saat pertama diterima di faskes," katanya.
Ani mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik selama pemilu. Ia juga mengapresiasi para petugas dan masyarakat yang telah bersama-sama menjaga kesehatan, sehingga gelaran Pemilu 2024 berjalan tertib dan aman.
"Kami Dinkes Provinsi DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk seluruh warga masyarakat. Sebab kesehatan merupakan fondasi dasar segala kegiatan agar berjalan lancar," katanya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavia meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengurusan administrasi para petugas badan ad hoc yang wafat, salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan TPS di Papua Belum Lakukan Pencoblosan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang