Tuduhan Makar Terhadap Al Khaththath Dinilai Prematur

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 02 April 2017
Tuduhan Makar Terhadap Al Khaththath Dinilai Prematur
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath. (Foto MerahPutih/Fadhli)

Penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dengan tudingan permufakatan makar dinilai terlalu dini.

“Memang, ya menurut saya apa yang dituduhkan dan disangkakan ini terlalu prematur-lah,” ujar Achmad Michdan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) saat dihubungi merahputih.com, Minggu (2/4).

Dia khawatir, peristiwa penangkapan itu memicu masyarakat yang simpati terhadap Sekjen FUI itu melakukan tindakan-tindakan yang anarkis.

“Jadi justru malah saya kawatir masyarakat yang pro, yang simpati itu melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tandasnya.

Michdan menyarankan, kepada mereka yang prihatin, simpatik dan merasa keberatan atas penangkapan itu, untuk menempuh jalur yang konstitusional.

“Misalnya kepada polisi, bikin surat untuk penangguhan, kemudian pada institusi lain kalau keberatan dengan tindakan penangkapan ini bisa melaporkan ke komnas HAM, untuk minta atensi, ke Kompolnas, ke Komisi III, ke Ombudsman,” ucap Michdan.

“Jangan sampai disikapi secara anarkis. Itu imbauan saya sih. Sampai saat ini beliau masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok,” katanya. (Pon)

#Tim Pembela Muslim #Achmad Michdan #Muhammad Al Khathath #Forum Umat Islam #Makar #Aksi Damai 313
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan