Tsani Annafari Resmi Mundur dari Penasihat KPK
MerahPutih.com - Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri sebagai Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat Keputusan Pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani pimpinan dan efektif berlaku pada 1 Desember mendatang.
"SK pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan. Dan efektif berlaku per tanggal Desember," kata Tsani kepada wartawan di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis (28/11).
Baca Juga
Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK
Dari tiga Penasihat KPK, hanya Tsani yang mengundurkan diri. Sementara dua Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno memilih bertahan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid IV dan terbentuknya Dewan Pengawas sesuai amanat UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.
"Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan Penasehat ada tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir," ujarnya.
"Kenapa? Karena kebetulan saya juga mengundurkan diri. Dan saya juga tidak ingin nanti ada proses yang kita enggak tahu," kata Tsani menambahkan.
Tsani mengaku mendapat penugasan baru di instansi asalnya, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tsani memilih mengabdikan dirinya di instansi asal ketimbang bertahan dengan kondisi KPK seperti saat ini.
"Saya kembali ke Kemkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana," ungkapnya.
Baca Juga
Dengan keputusan ini, Tsani menepati janjinya saat proses seleksi Capim KPK Jilid V lalu. Saat itu, Tsani mengancam akan mengundurkan diri jika Firli Bahuri yang disebutnya terbukti melanggar etik berat saat menjadi Deputi Penindakan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. (Pon)