MANTAN Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, mulai bergerak mengajukan keberatannya kepada tiga perusahaan teknologi, yaitu Facebook, Twitter, dan Google. Keberatan tersebut diungkapkannya dalam bentuk gugatan ataupun tuntutan.
Dilansir dari ANTARA, satu penyebab utama keberatan Trump adalah ketiganya dituduh membungkam suara golongan konservatif. Ketiga perusahaan itu dirincikan sebagai Facebook Inc., Twitter Inc., dan Google, yang berdasarkan kasus tersebut, anak perusahaannya, Alphabet Inc. yang terkena tuntutan.
Baca juga:
Trump akan mewakili pengguna Facebook, Twitter, dan YouTube yang merasa dibungkam oleh ketiga perusahaan itu. Oleh karena itu, status gugatan atau tuntutan dari Trump berbentuk Class Action.
“Kita akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan saat bersamaan, kebebasan untuk berekspresi,” ungkap Trump saat temu pers di New Jersey seperti dilansir dari Reuters, pada 8 Juli.

Reuters menuliskan bahwa Trump mengajukan tiga tuntutan dengan satu tuduhan sama terhadap CEO masing-masing perusahaan yang dimaksud. Yaitu Mark Zuckerberg sebagai pencipta Facebook, Jack Dorsey sebagai penggagas Twitter, dan Sundar Pichai sebagai CEO veteran Google.
Keberatan yang dilakukan Trump melalui tuntutan atau gugatan ini, diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika yang berdomisili di Miami. Isinya adalah pernyataan bahwa ketiga media sosial (medsos) itu melanggar hak kebebasan berbicara yang dicatatkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Baca juga:
Cara Mengetahui Titik Penyekatan PPKM Darurat dengan Google Maps
Hak kebebasan berbicara yang dibungkam disebut sensor, sehingga sensor pada kelompok konservatif menjadi faktor pendorong Trump mengajukan keberatannya kepada ketiga perusahaan itu. Trump mewakili kelompok konservatif ataupun yang dibungkam, tapi ada juga yang tidak setuju dengan perbuatan Trump.
Dilansir dari Reuters, Profesor Hukum Universitas Northwestern, Paul Gowder, mengatakan bahwa tuntutan atau gugatan dari Trump merupakan hal yang sulit dan tidak masuk diakal. Ia menggambarkan kepada Reuters bahwa Trump merencanakan ketiga perusahaan untuk tunduk pada persyaratan Amandemen Pertama dalam urusan sensor, seperti halnya pemerintah pusat.

Namun, Gowder tidak menceritakan tuntutan hukum lebih detail mengenai perubahan pendekatan perusahaan medsos melalui pemerintah. Di sisi lain, ketiga perusahaan memiliki tanggapan berbeda. Twitter menolak menjawab, sedangkan Facebook dan Google belum menyampaikan jawabannya kepada publik. Video keberatan Trump kepada ketiga perusahaan, dapat dilihat dari YouTube Reuters berjudul Trump Sues Facebook, Twitter, and Google, claiming censorship. Video berdurasi dua menit 34 detik itu disukai 716 dan ditonton lebih dari 20 rb kali pengguna YouTube. (Bed)
Baca juga: