Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Januari 2024
Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump (tengah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS.

Kali ini, juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar USD 83,3 atau sekitar Rp 1,31 triliun, bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan Donald Trump.

Baca Juga:

Green Day Kembali Kecam Trump lewat Penampilan di Malam Tahun Baru

Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.

Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai 'benar-benar konyol' dan mengatakan dia akan mengajukan banding.

Kolumnis Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019, dan dalam berbagai kesempatan, Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an. Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.

Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya USD 24 juta dolar atau Rp 378 miliar sebagai ganti rugi, dan mengatakan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.

Juri pada Jumat (26/1) mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi USD 18,3 juta atau sekitar Rp288 miliar dan ganti rugi sebesar USD 65 juta atau sekitar Rp 1 triliun.

Trump diperintahkan untuk membayar USD 5 juta atau sekitar Rp 78 miliar pada Mei tahun lalu. dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Baca Juga:

Mantan Presiden AS Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County

#Donald Trump #Amerika Serikat #Pelecehan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Tekno
Bantah Donald Trump, Paus Leo Tegaskan Kekhawatiran AI bukan 'Berita Bohong'
Sejumlah raksasa AI, termasuk Anthropic, telah menyerukan perlambatan dalam pengembangan guna memberikan waktu bagi langkah-langkah keselamatan.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
 Bantah Donald Trump, Paus Leo Tegaskan Kekhawatiran AI bukan 'Berita Bohong'
Dunia
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Araghchi juga mengungkapkan ketidakpercayaan Iran terhadap proses negosiasi dengan pemerintahan Trump.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Iran Tegaskan Tetap Buka Jalur Diplomasi, tapi Siap Perang Jika Diserang AS
Dunia
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Senat AS menolak resolusi DPR yang memerintahkan Presiden Donald Trump mengakhiri konflik dengan Iran. Ketegangan militer di Selat Hormuz berlanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Konflik Selat Hormuz Timur Tengah Masih Lanjut, Senat AS Tolak Resolusi Akhiri Konflik Iran
Dunia
Trump Tolak Rencana Global Kendalikan Kecerdasan Buatan
Trump menyatakan bahwa Washington akan mulai mengubah sebutan kecerdasan buatan menjadi "kecerdasan super"
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
 Trump Tolak Rencana Global Kendalikan Kecerdasan Buatan
Indonesia
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Qatar, Syekh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, menyerukan dibentuknya kerangka kerja keamanan regional yang menyatukan negara-negara Teluk dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Dunia
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Indonesia
Trump Berikan Peringatan Keras ke Iran, "Hal Besar Akan Terjadi" Jika Gagal Mengubah Sikap
Trump memberikan peringatan keras dirinya telah memasuki "fase pengambilan keputusan" yang sangat krusial terkait perang yang tengah berlangsung dengan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Peringatan Keras ke Iran,
Indonesia
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi PBB tersebut, mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
ShowBiz
Zara Larsson Semprot Gedung Putih, tak Terima Lagunya Dipakai untuk Video Deportasi
Video yang memperlihatkan tindakan penggerebekan penegakan hukum imigrasi itu menggunakan lagu Midnight Sun milik Larsson.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Zara Larsson Semprot Gedung Putih, tak Terima Lagunya Dipakai untuk Video Deportasi
Dunia
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Pemerintah AS terpaksa menyetujui visa Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Menlu Abbas Araghchi untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-81 di New York
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Bagikan