MerahPutih.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyalahi aturan dalam hal revitalisasi Monas. Menurut Trubus, aturan dari Keppres no 25 Tahun 1995 belum ada turunannya.
"Yang dilakukan Pemprov tidak menyalahi aturan. Keppres tidak ada turunannya sehingga menjadi pedoman ketika melakukan revitalisasi. Ini masalahnya payung hukum enggak ada. Harusnya ada perda kewenangan itu apakah pusat apakah kewenangan ada di Pemprov DKI," ujar Trubus , Kamis (30/1).
Baca Juga
PSI Minta Inspektorat DKI Audit Penebangan Pohon Saat Revitalisasi Monas
Trubus menambahkan, proyek revitalisasi sebenarnya bukan merupakan sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI. Meskipun dalam Keppres No 25 Tahun 1995, Gubernur DKI sebagai Pelaksananya.
"Yang dieksekusi seolah itu kewenangan Pemprov DKI. Sebenarnya bukan kewenangan Pemprov DKI. Dalam konsep otonomi daerah kewenangan diserahkan ke Pemda tapi Monas itu kan termasuk warisan budaya yang ada andil Pemerintah pusat," tuturnya.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan perihal wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak berkaitan dengan proyek revitalisasi Monas bagian selatan.
Baca Juga
Pemprov DKI dan DPRD Sepakat Proyek Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
"Jadi kalau sudah pekerjaan seperti ini, itu seluruhnya menjadi tanggung jawab PA. PA adalah pengguna anggaran kepala dinas. Kemudian KPA, Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu dibawahnya PPTK komitmennya. Jadi DPRD, TAPD itu sebatas pada penganggaran. Eksekusi itu ada di SKPD nya. Menurut info yang saya terima hari ini, mereka bilang ini 88 persen," kata Saefullah.
Saefullah menuturkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menteri Sekretaris Negara sebagau Komisi Pengarah, Gubernur DKI sebagai badan pelaksana
Ia mengatakan, Leppres ini menjadi berfungsi badan, akibatnya menjadi terkoordinasi menjadi lebih baik.
"Selama ini kan kelihatan jalan sendiri-sendiri. Per hari ini, semakin nyata koordinasi yang diperlukan bahwa bukan hanya sebatas Monas. Keppres itu mengamanatkan untuk Monas dan daerah pendukung Monas. Dari Kebon Sirih sampai ke belakang istana, kali, anak kali Ciliwung, kemudian dari Abdul Muis sampai Ciliwung sebelah timur itu merupakan kawasan Keppres 25 itu," jelas dia.
Baca Juga
Langsung Datangi Lokasi, Ketua DPRD Geram Revitalisasi Monas Terus Dilanjutkan
"Jadi semuanya harus terkoordinasi dan mendapat persetujuan dari menteri sekretaris Negara," jelas Saefullah. (Knu)