Traveling Naik Kereta Api di Long Weekend Imlek ini, Perhatikan nih Aturan Bagasinya


Penumpang KA diingatkan untuk membawa bagasi sesuai ketentuan.(foto: merahputih.com/kanu)
MERAHPUTIH.COM - SEORANG penumpang menyampaikan komplain tetang tarif tambahan yang harus ia bayar saat akan naik kereta api. Tarif itu mencapai Rp 1 juta. Sang penumpang terdengar keheranan karena tiket KA yang ia beli hanya seharga Rp 300 ribu, sedangkan biaya bagasi mencapai Rp 1 juta. "Kirain naik KA lebih murah. Ternyata bohong," sesalnya.
Rupanya, biaya yang ia bayarkan itu merupakan kelebihan bagasi untuk sejumlah koper yang akan ia bawa dalam perjalanan KA tersebut. Dalam video yang dibuat Abahmudhoff dan diunggah di akun Instagram @exploredolan.id itu, terlihat jejeran koper sang penumpang yang jika dijumlah, beratnya pasti melebihi 20 kg.
BACA JUGA:
Faktanya, naik kereta api juga ada aturan bagasinya loh. Serupa dengan aturan maksimal bagasi saat menumpang pesawat. VP of Public Relations of KAI Joni Martinus mengingatkan ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenai bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenai bea sebesar Rp10 ribu/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” jelas Joni.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). “Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, kata Joni, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, dan benda yang berbau busuk/amis. "Atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Hal itu termasuk barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. “Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Joni.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1

KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
