Traveling Naik Kereta Api di Long Weekend Imlek ini, Perhatikan nih Aturan Bagasinya
Penumpang KA diingatkan untuk membawa bagasi sesuai ketentuan.(foto: merahputih.com/kanu)
MERAHPUTIH.COM - SEORANG penumpang menyampaikan komplain tetang tarif tambahan yang harus ia bayar saat akan naik kereta api. Tarif itu mencapai Rp 1 juta. Sang penumpang terdengar keheranan karena tiket KA yang ia beli hanya seharga Rp 300 ribu, sedangkan biaya bagasi mencapai Rp 1 juta. "Kirain naik KA lebih murah. Ternyata bohong," sesalnya.
Rupanya, biaya yang ia bayarkan itu merupakan kelebihan bagasi untuk sejumlah koper yang akan ia bawa dalam perjalanan KA tersebut. Dalam video yang dibuat Abahmudhoff dan diunggah di akun Instagram @exploredolan.id itu, terlihat jejeran koper sang penumpang yang jika dijumlah, beratnya pasti melebihi 20 kg.
BACA JUGA:
Faktanya, naik kereta api juga ada aturan bagasinya loh. Serupa dengan aturan maksimal bagasi saat menumpang pesawat. VP of Public Relations of KAI Joni Martinus mengingatkan ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenai bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenai bea sebesar Rp10 ribu/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” jelas Joni.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). “Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, kata Joni, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, dan benda yang berbau busuk/amis. "Atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Hal itu termasuk barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. “Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Joni.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Jalur Rel Kereta Api Manggarai-Sudirman Rawan Longsor, Keselamatan Penumpang Terancam
Tiket Kereta untuk Natal & Tahun Baru 2025/2026 Laris Manis, Hampir 100 Ribu Tiket Sudah Terjual
Mulai Desember, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tak lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara
PT KAI Angkut 17.730 Ton Pupuk Selama 2025, Bukti Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
KA Cut Meutia Perluas Konektivitas Hingga Wilayah Paling Barat Nusantara, Angkut 33.637 Angkut Pelanggan Sepanjang 2025
KAI Siagakan 735 Petugas Ekstra untuk Amankan Perjalanan Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia Contek China Kembangkan Kereta Api