MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengubah tarif perjalanan yang disesuaikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) domisili dan status ekonomi penumpang.
TransJakarta menjadi salah satu moda transportasi yang bakal akan menerapkan sistem tiket berbasis akun.
Kepala Humas PT TransJakarta Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan, masih dalam sebuah wacana.
Baca Juga:
Pemprov DKI Bersurat ke DPRD Soal Tarif TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta
"Sementara pengaturan berdasarkan status ekonomi dan KTP itu belum diaplikasikan," kata Wibowo di Jakarta, Senin (25/9).
Wibowo tegaskan, untuk perubahan tarif TransJakarta ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tentu perlu kajian dalam mengimplementasikan dalam program," paparnya.
Ia pun menegaskan, bahwa harga naik TransJakarta masih di harga Rp 3.500. Maka ditegaskan, tarif TransJakarta belum berubah.
"Tarif TransJakarta masih Rp 3.500," tutupnya.
Baca Juga:
Ada Demo Buruh di Patung Kuda, TransJakarta Alihkan Rute Koridor 1
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Welfizon Yuza mengungkapkan akan adanya perubahan tarif perjalanan yang disesuaikan dengan KTP domisili penumpang.
Seperti dikutip dari akun Twitter @TMIHARINI, disebutkan bahwa TransJakarta berencana memberlakukan sistem Account Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang.
"Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda," ujar Welfizon Yuza.
Dengan penerapan sistem ABT itu, diharapkan bisa memberikan subsidi tepat sasaran. Terlebih, sistem ABT ini telah diberlakukan di belahan dunia lainnya.
"Next-nya, konsep ABT itu di mana-mana di seluruh dunia. Konsep subsidi sekarang bisa makin tepat sasaran," jelasnya. (Asp)
Baca Juga:
Rute Baru TransJakarta Puri Beta - Latuharhary, Tidak Beroperasi Tiap Hari