PEMERINTAH Indonesia menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dan telah ditetapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.
Khusus pedagang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak dipungut berbeda, dengan jumlah dua kali lipat dari pedagang nerlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai PPh.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri nan sudah berjalan begitu semarak beberapa tahun belakangan.
Baca juga:

"Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kript dipadang memiliki legitimasi kuat," kata pria akrab disapa Manda itu, dalam keterangan resminya, Jumat (8/4).
Adanya beleid baru tersebut membuat ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara. Seperti diketahui, perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam dua tahun terakhir. Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan mendalam.
Manda mengungkapkan saat ini pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap peraturan tersebut. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto di bawah Bappebti, selalu menerapkan Good Corporate Governance sehingga akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Di sisi lain, asosiasi akan terus melakukan komunikasi kepada pemerintah agar pemberian aturan tersebut bisa didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran.
Baca juga:

“Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya," kata Manda.
Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi terbaik terkait pajak aset kripto. (and)
Baca juga: