Tragedi Longsor Bantargebang, Komisi II DPR Desak Reformasi Total Pengelolaan Sampah

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
 Tragedi Longsor Bantargebang, Komisi II DPR Desak Reformasi Total Pengelolaan Sampah

TPST Bantargebang longsor. Foto: Dok. BPK RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional.

Hal ini merespons tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Ia menilai, peristiwa memilukan ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga:

Longsor di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, DLH DKI Aktifkan Operasi Darurat

Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat.

Menurutnya, pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.

"Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.

Legislator ini menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun.

Baca juga:

Polisi Duga 3 Korban Lain Masih Terkubur Longsor Gunung Sampah Bantargebang

Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal.

Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

Baca juga:

TKP Longsor Bantargebang Ditutup, 7.500 Ton Sampah Harian Jakarta Tidak Bisa Masuk

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” kata Elpisina.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA.

"Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya. (pon)

#TPST BantarGebang #Longsor #DPR RI #Korban Longsor #Sampah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
2 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Pekalongan Jawa Tengah
Tim petugas gabungan termasuk dari BPBD Pekalongan saat ini sedang melakukan kaji cepat terhadap dampak dari longsor ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 2 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Pekalongan Jawa Tengah
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
12 Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Ditargetkan Groundbreaking Sampai Akhir Tahun
Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tersebut juga dikembangkan dengan mengacu pada standar emisi Eropa sebagai bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
12 Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Ditargetkan Groundbreaking Sampai Akhir Tahun
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Dunia
Longsor masih Mengintai Nepal, para Pendaki Dievakuasi dengan Helikopter
Ratusan pendaki di Jalur Annapurna, yang sangat krusial bagi perekonomian Nepal, harus menghentikan pendakian lebih awal untuk menyelamatkan diri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Longsor masih Mengintai Nepal, para Pendaki Dievakuasi dengan Helikopter
Bagikan