Kaleidoskop 2022
Tragedi Kanjuruhan, Pelanggaran HAM dan Sejarah Kelam Sepakbola Indonesia Bunga di Gate 13 sebagai wujud mengenang korban Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)

MerahPutih.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu catatan hitam dunia sepakbola Indonesia. Peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu menewaskan 135 orang.

Tidak ada yang menyangka bahwa laga Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya akan berakhir tragis. Tragedi Kanjuruhan menjadi tiga besar bencana sepakbola, setelah insiden yang terjadi di Lima, Peru pada 1964 dan Ghana pada 2001 lalu.

Baca Juga

Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Insiden itu dipicu tembakan gas air mata yang ditembakan aparat keamanan dengan dalih menghalau suporter yang masuk ke dalam lapangan. Padahal, suporter hanya ingin memberikan semangat kepada pemain usai kalah dari Bajul Ijo.

Namun, hal itu tidak digubris oleh polisi. Mereka mulai menembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang membuat kepanikan yang kuar biasa. Mereka berupaya untuk keluar dari dalam stadion. Tetapi, pintu stadion tidak sepenuhnya dibuka. Hal ini membuat penonton mengalami sesak napas dan mata pedih.

Mereka pun hanya bisa pasrah menahan perih, jatuh pingsan, dan terinjak-injak. Satu persatu korban berjatuhan karena tidak kekurangan oksigen.

Jasad pun bergelimpangan di area pintu stadion. Mayoritas korban berada di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.

Pelanggaran HAM

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam atas Tragedi Kanjuruhan yang menjadi sorotan dunia internasional. Ia menginstruksikan PSSI menghentikan seluruh kompetisi sepakbola nasional.

Selain itu, Kepala Negara memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) guna melakukan investigasi atas peristiwa mematikan tersebut.

TGIPF yang beranggotakan 10 orang tersebut memiliki tugas mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Selain TGIPF, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turun tangan menginvestigas insiden di Kanjuruhan secara independen.

Setelah melakukan investigas, TGIPF melaporkan hasil temuannya pada Jumat (14/10). Ketua TGIPF, Mahfud MD meyakini bahwa banyak korban pada Tragedi Kanjuruhan disebabkan tembakan gas air mata.

Kemudian, TGIPF juga menyoroti PSSI yang tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kesalahan tata kelola yang tidak menghormati norma keselamatan dan keamanan dalam penyelanggaran sepak bola dan terjadi excessive abuse of force.

Komnas HAM menyebut pelanggaran terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan. Bahkan penembakan gas air mata dilakukan ke tribun penonton dengan jumlah sangat besar.

Berikutnya, terjadi pelanggaran hak hidup karena penggunaan gas air mata baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu adanya pelanggaran hak atas kesehatan. Sebab, banyak orang tiba-tiba luka atas gas air mata itu mengalami sesak nafas, trauma, patah tulang.

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Enam tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka kasus Tragedi Kanujuruhan, Kamis (6/10).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (LIB)
Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (LIB)

Namun, berkas perkara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P19. Hadian pun dibebaskan karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.

Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Bebasnya Hadian dari tahanan Polda Jatim membuat publik semakin ragu dengan upaya keseriusan aparat dan pemerintah dalam menuntaskan Tragedi Kanjuruhan.

Aremania melawan

Ketidakjelasan atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan membuat Aremania melakukan aksi perlawanan. Mereka meminta keadilan kepada pemerintah dan PSSI atas kematian teman, keluarga atau saudara mereka.

Sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan perdata yang dilayangkan tersebut dilakukan mewakili tujuh orang dari keluarga korban.

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menunjukkan berkas gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menunjukkan berkas gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, ada pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.

Secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat. (*)

Baca Juga

Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Kanal
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung
Olahraga
Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung

Agenda ini merupakan rangkaian dari acara trophy tour di empat kota penyelenggara Piala Dunia U-17 dalam rangka mempromosikan sekaligus meningkatkan awareness masyarakat terkait gelaran FIFA U-17 World Cup 2023.

CdM Lexyndo Yakin Masa Depan Olahraga Indonesia Cerah
Olahraga
CdM Lexyndo Yakin Masa Depan Olahraga Indonesia Cerah

Ketua Perbasi DKI Jakarta ini juga menyampaikan keyakinannya bahwa masa depan olahraga Indonesia akan cerah.

Hasil Liga 1: Persija dan PSIS Petik Kemenangan
Olahraga
Hasil Liga 1: Persija dan PSIS Petik Kemenangan

Macan Kemayoran sukses memenangkan pertandingan dengan skor telak 4-1.

Jokowi Ucapkan Selamat Leo/Daniel Juarai Thailand Masters 2023
Olahraga
Jokowi Ucapkan Selamat Leo/Daniel Juarai Thailand Masters 2023

Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menjuarai Thailand Masters 2023 di Bangkok, Minggu (5/2).

Chico Menang Lawan Ng Ka Long Angus, All Indonesia Final Tercipta
Olahraga
Chico Menang Lawan Ng Ka Long Angus, All Indonesia Final Tercipta

Sebelumnya, Jonatan Christie terlebih dahulu memastikan tiket ke partai puncak selepas menyingkirkan wakil Tiongkok, Shi Yu Qi dalam tiga gim 21-13, 15-21, 21-19. All Indonesia Final pun tercipta.

Belanda Taklukan Irlandia, Polandia Telan Kekalahan Beruntun
Olahraga
Belanda Taklukan Irlandia, Polandia Telan Kekalahan Beruntun

Belanda memiliki koleksi poin yang sama dengan tim peringkat ketiga Yunani. Yunani sendiri telah memainkan satu pertandingan lebih banyak dan menang besar 5-0 atas Gibraltar.

Penjualan Tiket Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Telah Berakhir
Olahraga
Penjualan Tiket Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Telah Berakhir

Tiket sudah keterangan habis terjual pada pukul 12.04 WIB.

Latvia Petik Kemenangan di Laga Perdana FIBA World Cup 2023
Olahraga
Latvia Petik Kemenangan di Laga Perdana FIBA World Cup 2023

Pada laga tersebut, Latvia menang dengan selisih angka yang cukup jauh mencapai 39 poin dan selama laga berjalan, Latvia bahkan sempat unggul hingga 44 poin.

Shin Tae-yong Tanggapi Rekor Belum Pernah Menang Lawan Park Hang-seo
Olahraga
Shin Tae-yong Tanggapi Rekor Belum Pernah Menang Lawan Park Hang-seo

Laga semifinal leg pertama tersebut digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (6/1) sore WIB.

Tim Nasional Esports ditargetkan Peroleh 4 Emas
Olahraga
Tim Nasional Esports ditargetkan Peroleh 4 Emas

PB ESI mengerahkan semua yang dapat diberikan.