TPS Tutup Pukul 13.00 tapi Antrean Masih Banyak, Sanksi Pidana Menanti Petugas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 April 2019
TPS Tutup Pukul 13.00 tapi Antrean Masih Banyak, Sanksi Pidana Menanti Petugas
Ilustrasi - Simulasi pemungutan suara

MerahPutih.com - Polisi meminta warga proaktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran pemilu. Contohnya, bila ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tutup setelah pukul 13.00 WIB, meskipun masih banyak pemilih yang antre.

"Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta," kata Kadiv Humas Porli Irjen Mochammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Iqbal, Pasal 46 dan 51 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur penyelenggara harus mengakomodasi hak suara bagi pemilih yang telah mendaftar dan mengantre meski lewat pukul 13.00 WIB. Ancaman pidana itu menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara agar tidak membuat warga kehilangan hak pilihnya.

Iqbal menambahkan ancaman penjara juga berlaku pada setiap orang yang mengintimidasi pemilih dalam bentuk kekerasan dan kesewenangan. "Maka dia juga diancam dengan pasal 511 Undang-undang PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta," tutur dia.

petugas KPPS
Petugas KPPS berkostum seragam pelajar sekolah dasar memberikan pelayanan kepada warga. ANTARA / Widodo S. Jusuf.

Secara umum, Iqbal menuturkan situasi pemungutan suara berjalan kondusif hingga pagi ini. "Alhamdulillah sampai pada pagi ini, tahapan pemilu berjalan dengan baik. Kita semua berdoa agar pemilu berjalan damai, aman, menggembirakan," kata dia.

Iqbal menegaskan kembali ancaman Pasal 531 undang-undang tersebut yaitu siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan