TPN Sebut Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet Bentuk Protes

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 31 Januari 2024
TPN Sebut Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet Bentuk Protes

Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz/aa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Langkah Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam salah satu tujuannya disebut untuk memberikan kritik moral terhadap kontestan lain yang juga menduduki posisi pejabat negara.

Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan mundurnya Mahfud juga untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara posisi cawapres dengan jabatan menteri.

Baca Juga:

Ganjar Harap Kontestan Lain Ikuti Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet

"Ini merupakan kritik moral, protes moral terhadap apa yang kita lihat dari hari ke hari," kata Karaniya dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Menurut Karaniya, aparat dan fasilitas negara telah disalahgunakan secara terbuka, sangat telanjang, dan sangat terang benderang, untuk mendukung pasangan capres dan cawapres tertentu.

Selain itu, kata dia, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye juga menjadi pertimbangan Mahfud untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga:

TPN Akui Pernyataan Jokowi Jadi Pertimbangan Mahfud Mundur dari Kabinet

"Pada saat aparat, fasilitas, dan kekuasaan itu boleh digunakan untuk memihak salah satu paslon tertentu, dengan demikian maka pilar dari jurdil (jujur dan adil) itu runtuh," ujarnya.

Selain Mahfud, tiga kandidat lain yang akan berlaga di Pilpres 2024 juga masih menjabat. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga masih menjabat. Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran masih duduk di kursi Wali Kota Solo. (pon)

Baca Juga:

Tanggapi Rencana Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Jokowi: Itu Hak

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan