Tolong 'Wong Cilik', Kajari yang Terapkan 'Restorative Justice' Dapat Nilai Tambah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Desember 2020
Tolong 'Wong Cilik', Kajari yang Terapkan 'Restorative Justice' Dapat Nilai Tambah
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta. ANTARA/Anita Permata Dewi

Merahputih.com - Kepala Kejaksaan Negeri yang menerapkan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani akan mendapat nilai tambah.

"Karena menolong wong cilik," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta, Kamis (3/12).

Baca Juga

Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum.

Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

"Sekarang preventif diutamakan. Syaratnya perkara kecil, menyangkut orang kecil, kalau sampai harus ke pengadilan, bisa menambah beban penuhnya penjara," jelas dia.

Sunarta mencatat jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan dengan asas keadilan restoratif sejak Perja Nomor 15 Tahun 2020 diundangkan pada 22 Juli 2020 hingga akhir November 2020, mencapai hampir 300 kasus.

Jampidum Kejaksaan Agung, sebagaimana dikutip Antara, terus menyosialisasikan asas keadilan restoratif kepada jajarannya.

Baca Juga

Petinggi KAMI Diborgol dan Dipamerkan ke Publik, Fadli Zon: Belanda Lebih Manusiawi

Para Kajari yang hendak menerapkan asas ini dalam kasus yang ditanganinya selanjutnya harus melapor ke Jampidum terlebih dulu.

"Kalau mau restorasi, harus lapor dulu ke Jampidum untuk kontrolnya," kata Sunarta. (*)

#Kejaksaan Agung #Kejaksaan Negeri
Bagikan
Bagikan