Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon Minta Audit BPKH Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji. Selain itu, dirinya juga meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.

Oleh karena itu, ia menilai usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangatlah tak bijaksana.

Baca Juga:

KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji

Di sisi lain, menurutnya, usulan kenaikan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, atau naik Rp 514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp 69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementara, Jumat (27/1/2023)

Pertama, merujuk kepada UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.

“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu..

Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil.

“Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” jelas Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 (tiga puluh) persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi. Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen.

Ketiga, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.

“Selain itu, ini yang paling serius, KPK juga menengarai penempatan dan investasi dana haji kita tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji kita jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat,” urai Anggota Komisi I DPR RI ini

Baca Juga;

[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Sri Mulyani Pakai Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, temuan KPK itu adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karena itu, ia menegaskan, jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah. Ia pun berpesan, jangan lupa, jemaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji, namun ketika giliran mereka berangkat, mereka tetap harus membayar biaya yang sangat mahal hanya karena pemerintah yang dinilainya tak becus mengelola uang umat.

“Ini kan zalim namanya” jelas Fadliz

Karena itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini, mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Hal ini untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya. Jangan sampai, tambahnya. para jemaah haji, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini.

Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jemaah haji negeri jiran Malaysia. Padahal, jumlah jemaah haji yang berasal dari Indonesiaterbesar di dunia. Jamaah reguler saja mencapai 203.320 orang.

Diketahui, jika dibangdingkan dengan negeri jiran, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yaitu B40 (bottom 40). atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah; dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.

Secara keseluruhan, biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama, berada di limit Rp 100 juta. Namun, biaya yang harus dibayarkan jamaah B40 di Malaysia hanya sebesar MYR10.980 (Rp 38,59 juta). Sedangkan jamaah yang tergolong Bukan B40 juga hanya membayar MYR 12.980 (Rp 45,62 juta). Sisanya ditanggung oleh lembaga Tabung Haji.

“Dengan jumlah jemaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK” urainya.

Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, menurutnya, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jemaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank. Tidak bisa BPKH dan Kemenag mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan dana haji selama ini.

“Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH,” tutupnya. (*)

Baca Juga:

Legislator Golkar Harap Biaya Haji di Bawah Rp 85 Juta

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
Indonesia
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Presiden Joko Widodo membuat keputusan penting di akhir tabun 2022. Ia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terancam Digusur Gibran, 183 PKL Solo Zoo Mengadu ke DPRD
Indonesia
Terancam Digusur Gibran, 183 PKL Solo Zoo Mengadu ke DPRD

Sebanyak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo terancam kena gusur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Megawati Ajak Kaum Perempuan Indonesia Bersatu Cegah Stunting
Indonesia
Megawati Ajak Kaum Perempuan Indonesia Bersatu Cegah Stunting

"Kalau sekarang, anak sekarang tuh sangat praktis tetapi tidak berpikir bagi keturunannya. Makanya tadi ada gambar, anak sekarang itu hanya makannya pop mie," kata Megawati.

Isi Obralan Ganjar dan Jokowi 60 Menit di Pesawat Sepulang Pencapresan PDIP
Indonesia
Isi Obralan Ganjar dan Jokowi 60 Menit di Pesawat Sepulang Pencapresan PDIP

Ganjar menegaskan buuh cawapres yang satu misi dan bisa kerja sama berpedoman konstitusi.

Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun
Indonesia
Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun

Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp 7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

5 Pekerja Terluka akibat Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Indonesia
5 Pekerja Terluka akibat Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Lima orang yang terdampak kecelakaan kerja di ruang operator tersebut saat ini telah dibawa ke RS Pertamina Dumai.

TNI dan Polri Harus Lakukan Deteksi Dini Pergerakan KKB
Indonesia
TNI dan Polri Harus Lakukan Deteksi Dini Pergerakan KKB

Jajaran TNI dan Polri melakukan deteksi dini pergerakan KKB Kodap 35 Bintang Timur guna mencegah adanya warga yang menjadi korban kekerasan.

BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Ada Kerusakan akibat Gempa Cianjur
Indonesia
BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Ada Kerusakan akibat Gempa Cianjur

"Hingga pukul 06.00 WIB tim kami di lapangan masih melakukan pendataan antisipasi adanya dampak akibat getaran gempa Cianjur tersebut, namun kami belum menerima laporan atau informasi adanya kerusakan bangunan," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Novian Rahmat Taufik

Ganjar Konsolidasi Kader dan Sowan ke Tokoh Masyarakat Banten
Indonesia
Ganjar Konsolidasi Kader dan Sowan ke Tokoh Masyarakat Banten

Bacapres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo akan menghadiri konsolidasi partai dan sowan ke tokoh masyarakat.

Shuttle Bus FIBA World Cup 2023 Beroperasi Hingga Jam 23.00 WIB
Indonesia
Shuttle Bus FIBA World Cup 2023 Beroperasi Hingga Jam 23.00 WIB

Panitia penyelenggara FIBA World Cup 2023 melakukan perubahan jadwal antar jemput shuttle bus listrik untuk para penonton.