Tolak Upah Murah, Ratusan Buruh Seruduk Kantor Disnaker

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 13 November 2017
Tolak Upah Murah, Ratusan Buruh Seruduk Kantor Disnaker
Demo buruh FSPMI Cirebon Raya. (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon di Jalan Tjipto, Kota Cirebon, Senin (13/11).

Kedatangan buruh ini menolak upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon dalam sidang pleno terkait UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018 pada Rabu (8/11) lalu.

Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub mengatakan, menolak hasil sidang pleno UMK karena dianggap tidak mengakomodir kepentingan buruh serta hilangnya hak berpendapat serta pembungkaman suara buruh Cirebon.

"Dalam pleno kemarin pemerintah secara sepihak Pemkab Cirebon menetapkan UMK tahun 2018 naik sebesar Rp.150 ribu. Karena itu kami (buruh) menolak penetapan UMK tersebut," kata Machbub di Cirebon, Senin (13/11).

FSPMI juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena telah menyengsarakan buruh dan meminta untuk melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana penetapan upah dilaksanakan melalui dewan pengupahan dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Pemkab Cirebon menetapkan UMK sesuai KHL yakni sebesar Rp 3,2 juta. Selain itu, para buruh juga meminta untuk melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana penetapan upah dilaksanakan melalui dewan pengupahan berdasarkan hasil survey KHL.

Aksi demo buruh Cirebon Raya ini mendapat penjagaan ketat dari Satpol PP Kabupaten Cirebon dan anggota Polresta Cirebon. (Mauritz)

#Upah Buruh #UMK #Demo Buruh #Aksi Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan