Tolak Sidang Virtual, Rizieq Dinilai Rendahkan Pengadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Maret 2021
Tolak Sidang Virtual, Rizieq Dinilai Rendahkan Pengadilan
Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)

MerahPutih.com - Aksi walk out yang dilakukan Rizieq Shihab cs di persidangan menuai kecaman. Sebab, tindakan itu dianggap tidak menghormati persidangan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, aksi itu merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan Peradilan, Profesi Hakim, JPU dan Profesi Advokat itu sendiri.

"Ini tindakan "contempt of court" atau sekedar merendahkan martabat dan kehormatan Badan Peradilan dan keadilan itu sendiri," kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga:

Neno Warisman Sebut Sidang Rizieq Shihab Tidak Adil

Petrus melihat, aksi Rizieq dan tim hukumnya menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, pengadilan dan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi Advokat.

Koordinator Tim Pembela Demorkasi Indonesia ini, meminta aparat keamanan harus bertindak cepat agar persidangan perkara Rizieq Shihab, tidak dijadikan panggung besar untuk aksi provokasi, agitasi dan konsolidasi guna menggerakan simpatisan Rizieq.

Bila perlu Pemerintah mempertimbangkan suatu kebijakan dengan memindahkan tempat persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri lain di luar wilayah hukum DKI Jakarta.

"Entah di Pengadilan Negeri Surabaya atau Denpasar atau salah satu Pengadilan di Papua, manakala persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak kondusif dan selalu menimbulkan kegaduhan (pasal 85 KUHAP)," tutup Petrus.

Sekedar informasi, Terdakwa perkara kerumunan, Rizieq Shihab, menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan mengikuti sidang telekonferensi dari Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sehubungan dengan kondisi pandemi COVID-19. Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

"Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," katanya.

Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Menurut dia, sidang virtual hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang. Rizieq memilih keluar dari persidangkan.

"Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Rizieq, Polisi Gandakan Pengamanan di PN Jakarta Timur

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan