Tolak Izin FPI Diperpanjang, Pengamat: Jangan Ada Orde Baru di Antara Kita

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Mei 2019
Tolak Izin FPI Diperpanjang, Pengamat: Jangan Ada Orde Baru di Antara Kita
Massa Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/ Rahmad

Merahputih.com - Direktur Movement Centre, Abdullah Kelrey menilai rencana tidak diperpanjangnya izin ormas Front Pembela Islam (FPI) adalah langkah tepat.

Sebab, kelompok besutan Rizieq Shihab itu tak pernah memberikan kontribusi positif. Menurut Kelrey, seharusnya pemerintah memperhatikan ormas yang pro terhadap Pancasila.

"Sudah banyak pemberitaan terkait dengan tindakan negatif atau tindakan yang bertolak belakang dengan nilai Pancasila," kata Kelrey kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (9/6).

Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). (MP/Dery Ridwansyah)

Kelrey menganggap, FPI belum mampu memberikan contoh positif kepada masyarakat. "Contoh jubir nya dahulu. Saya masih ingat ketika di salah satu stasion Munarman dengan beraninya ia siram yaitu Tamrin Tomagola. Ini kan tak etis," sebut Kelrey.

BACA JUGA: FPI Yakin Pemerintah tak Pengaruh dengan Petisi Penolakan Izin Ormas

Kelrey mengatakan, FPI adalah bagian dari produk orde baru dan selalu membuat rusuh di kalangan warga. "Jadi saya tekan lagi, ini orde reformasi, jangan ada orde baru di antara kita. Dan wajib hukumnya di bubarkan," ungkap Kelrey.

Belum lagi, aksi-aksi unjuk rasa mereka di jalanancyang kerap mengintimidasi. "Ini tak boleh ada ormas keagamaan bertindak seperti ini, seharusnya fokus pada urusan agama saja. Harus ada tindakan tegas agar peristiwa di kemudian hari tak terulang," tandas Kelrey.

Seperti diketahui, media sosial tengah diramaikan dengan petisi setop izin Front Pembela Islam (FPI) yang muncul di situs change.org. Petisi tersebut berisi ajakan untuk bersama-sama menolak perpanjangan izin ormas tersebut.

petisi fpi
Tangkapan layar petisi penolakan izin FPI (Change.org)

Alasannya, ormas besutan Rizieq Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal, pendukung kekerasan, serta pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan lantaran bertentangan dengan Pancasila.

Petisi yang diinisiasi oleh Ira Bisyir pada Selasa (7/5) itu menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi yang bertajuk Stop Ijin FPI.

"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI," begitu bunyi pernyataan Ira dalam petisi, Selasa (7/5). (Knu)

#Petisi Online #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan