Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus, KPK: Kami Tak Lecehkan DPR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 20 Juni 2017
Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus, KPK: Kami Tak Lecehkan DPR
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya tidak bermaksud untuk melecehkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa (20/6).

Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan "obstruction of justice".

"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP Elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan permintaan menghadirkan Miryam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/6) menyatakan pihaknya tidak memberikan kehadiran Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan serta akan segara dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Febri, KPK juga menjelaskan kalau itu terkait penanganan perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang perlu kami wajib patuhi, yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen sehingga pengaruh dari kekuasan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dilakukan.

"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait Badan-Badan Kehakiman dan kami harus mematuhi hal tersebut," tuturnya.

Sumber: ANTARA

#Hak Angket #DPR #KPK #Miryam Haryani #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan