Tolak Gage untuk Motor, Warga: Ngeri Kalau Naik Transportasi Umum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Tolak Gage untuk Motor, Warga: Ngeri Kalau Naik Transportasi Umum
Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang, karena melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/De

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua alias motor di masa PSBB Transisi. Namun, keinginan tersebut mendapatkan penolakan dari warga terutama pengendara motor.

Salah satunya adalah Damar. Ia kurang mendukung atau setuju dengan wacana Pemprov DKI yang melaksanakan aturan Gage bagi kendaraan roda di DKI.

Baca Juga

Polisi Klaim Belum Ada Pembicaraan Motor Bakal Kena Ganjil Genap

Payung hukum aturan tersebut sudah resmi ada hanya saja implementasi belum dilaksanakan. Untuk itu, selagi belum diterapkan Damar berharap kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Bukan tanpa alasan warga yang tinggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat ini berpendapat, pasti akan terjadi penumpukan parah di transportasi umum dimana pengguna motor dan mobil akan beralih ke transportasi itu bila plat nomor polisinya kena Gage.

Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat pada Senin pagi (10/8/2020). Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat pada Senin pagi (10/8/2020). Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelanggaran paling banyak di tiga lokasi, yaitu Jalan Kramat, Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Yang menjadi persoalan saat ini, orang akan pikir berulang kali untuk menaiki akutan umum jika ada penumpukan parah. Ditakutkan ada penyebaran virus corona di transportasi umum itu.

"Kalau motor dibatasi, mobil dibatasi, kita disuruh naik kendaraan umum semua? Kan ngeri lagi Corona begini," cetus Damar.

Terlebih, Danar menyoroti penerapan protokol kesehatan di transportasi umum. Ia menilai protap kesehatan di angkutan umum masih kurang dan pengawasannya kendor.

Ia khawatir bila naik transportasi umum jika ada warga yang positif corona dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), tak terlihat ada gejala penyakit corona tapi bisa menularkan ke penumpang yang lain.

"Toh yang naik transportasi umum cuma dicek suhu, bisa aja dia OTG kan gak ada yang tau," papar dia.

Ia kembali berpendapat, bila mau adanya pembatasan penumpang di moda transportasi umum, Pemprov DKI harus memberlakukan kembali kebijakan menutup kantor dan tempat wisata di Jakarta.

"Kalau mau dibatasin, tutup aja tempat-tempatnya sekalian biar ga ada alasan orang bergerak," tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Dengan memberlakukan siste. ganjil genap (Gage) bagi mobil dan sepeda motor pribadi.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga

Ganjil Genap Tak Efektif Tekan Kasus COVID-19 di Jakarta

Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain: Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan, dengan adanya ketentuan ini, kendaraan, baik motor maupun mobil, yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). (Asp)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan