Tolak Bebaskan Taksi Online dari Gage, Dishub DKI Serahkan Kewenangan ke Polisi
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan bahwa Pemprov DKI tak bisa menuruti kemauan kendaraan taksi online yang ingin dibebaskan dalam penerapan perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo pun menyerahkan kewenangan kepada polisi yakni Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas).
Baca Juga
Mengingat, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disebutnya merupakan domain Korlantas Polri. Adapun impelementasi ganjil genap akan dilaksanakan pada 9 September mendatang.
"Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan dirjen perhubungan darat. Kenapa Korlantas, karena kaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Sebab, Pemprov DKI harus mengikuti norma dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang tidak mengatur penadaan khusus untuk taksi online.
Baca Juga
"Dasarnya itu, Permen 118 dan putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya, jika kita melakukan penandaan, kan bertabrakan dengan norma di atas," tuturnya.
Syafrin menyampaikan, sebanyak 9.200 taksi online yang telah teregister dalam Dishub enggak bisa diberi stiker khsusus sebagai pengecualian penerapan ganjil genap.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Mereka merasa tidak mendapat keadilan jika nantinya Pemprov DKI mengecualikan taksi daring (online) dalam aturan ganjil genap.
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan meminta Anies tetap membatasi taksi online dalam sistem ganjil genap yang akan diterapkan pada 6 September mendatang karena mereka bukan angkutan umum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Rencana Anies Pasang Stiker di Taksi Online Mentah di Tangan Anak Buahnya Sendiri
"Mereka harus kena kebijakan tersebut. (Taksi) daring itu bukan angkutan umum. Sementara, aturan Undang-Undang yang disebutkan, angkutan umum itu yang berplat kuning," kata Shafruhan. (Asp)