Tolak Bahas RUU HIP, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
Tolak Bahas RUU HIP, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan segera mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penolakan pemerintah membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, penundaan ini dapat memberikan waktu kepada DPR untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga

Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah Terkait Penundaan Pembahasan RUU HIP

“Dengan begini, masyarakat bisa kembali duduk tenang, untuk membetulkan dan melihat substansinya dengan baik,” ujar Yasonna Laoly kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Selasa (16/6).

Ia sendiri sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Politk, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Oleh sebab itu, pemerintah tetap pada komitmen bahwa TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Larangan Komunisme Marxisme merupakan satu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau undang-undang sekarang ini.

“Jadi tetap berlaku. Tetap berlaku. Apalagi sudah diperkuat dengan TAP MPR No 1 tahun 2003. Mengenai Pancasila yan gmana, yang tetap ada pada pembukaan UUD 1945,” jelas Yasonna Laoly.

Menteri Yasonna akan hadiri sidang uji materi Perppu Corona di MK
Menkumham Yasonna Laoly akan hadiri sidang uji materi Perppu Corona di MK (Foto: antaranews)

Selanjutnya, masyarakat dapat melihat dengan seksama substansi dari peraturan tersebut.

"Prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan ditindaklanjuti dengan DPR dan harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik," kata politikus PDIP ini.

Saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara resmi keputusan terkait pembahasan RUU HIP. Pemerintah akan menyampaikannya secara resmi paling lama 30 hari ke depan.

"Pemerintah kan punya waktu 30 hari. Nanti, saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi bulan ini. Nanti akan disampaikan secara resmi," kata Yasonna.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, konferensi pers tentang sikap pemerintah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus juga DPR RI. Pemberitahuan secara resmi kepada DPR akan dilakukan setelahnya.

"Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," kata dia.

Mahfud menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga memibta kepada DPR untuk berdialog serta menyerap aspirasi seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat yang lebih banyak lagi.

Baca Juga

DPR Sebut Pembahasan RUU HIP Ada di Tangan Jokowi

Dari aspek substansi, Mahfud menjelaskan, Presiden juga menyatakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlalu mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi.

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen TAP MPRS tersebut merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat. Mahfud juga mengatakan, pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah ialah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. (Knu)

#Pancasila #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan