Tolak Ahok, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Tabrak UU

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 November 2019
Tolak Ahok, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Tabrak UU
Basuki Tjahja Purnama. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Pengamat politik Teddy Gusnaidi menilai penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduduki kursi bos BUMN dianggap tak memiliki legalitas.

"Pertanyaannya adalah, apakah mereka punya legalitas melakukan penolakan tersebut? Kalau Ahok berdasarkan UU BUMN boleh dan sah menjadi pejabat di BUMN. Kalau Federasi Serikat Pekerja Pertamina, apakah punya legalitas menolak berdasarkan UU juga?" kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

PSI Desak Menteri BUMN Tindak Gerakan yang Tebar Fitnah dan Tolak Ahok

Teddy melanjutkan, karena mereka menggunakan label ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, maka mereka terikat didalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja.

"Ternyata tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan mereka untuk melakukan penolakan terhadap penunjukkan pejabat di sebuah perusahaan," jelas Teddy.

Teddy berpendapat, Menteri BUMN Erick Thohir tidak melanggar UU, Ahok tidak melanggar UU dan Federasi Serikat Pekerja melanggar UU.

"Artinya yang dilakukan Federasi serikat pekerja Pertamina adalah tindakan ilegal. Tindakan ilegal itu tentu ada konsekuensi hukumnya jika merugikan para pihak atas tindakan mereka tersebut," kata dia.

Pengamat politik Teddy Gusnaidi

Teddy meminta, bagi anggota serikat pekerja maupun pengurus ketika akan melakukan hal tersebut, tentu harus paham dulu, apakah penolakan itu masuk dalam ranah Perselisihan hubungan Industrial di dalam UU.

Baca Juga

Upaya Penolakan Ahok di Internal Pertamina Dianggap Bentuk Ketakutan

Ternyata hal itu tidak masuk dalam kategori perselisihan hubungan Industrial. Karena, lanjut Teddy, kalau tidak masuk dalam kategori tersebut dalam UU, maka Pihak Pertamina atau BUMN menolak jika pihak Pekerja ingin melakukan Bipartit, karena jika Bipartit dilakukan, itu tindakan ilegal, hasil bipartitnya pun ilegal.

"Sehingga membuat Pertamina dan BUMN ikut dalam melakukan tindakan ilegal. Jadi langsung ditolak saja,"jelas Teddy.

Jika Serikat pekerja kemudian tetap mau melakukan mogok, maka mereka wajib memberitahukan ke perusahaan sekurang-kurangnya 7 hari kerja.

"Kalau itu dilakukan, maka pengusaha berhak menyatakan bahwa itu ilegal dan akan ada sanksi. Karena tidak melalui mekanisme perselisihan hubungan Industrial," sebut pria yang menjabat sebagai Dewan Pakar PKPI ini.

Teddy meminta, BUMN jangan pernah takut dengan manuver Federasi Serikat Pekerja dan jangan pernah mengajak mereka untuk bicara apalagi diskusi. BUMN segera mengambil tindakan atas tindakan ilegal mereka.

Baca Juga

Bakal Jadi Bos BUMN Tapi Berstatus Kader PDIP, Mardani Sentil Ahok Soal Kepatutan

"Masih banyak orang-orang yang mau bekerja di BUMN," tutup Teddy.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak penempatan Ahok di kursi direksi maupun komisaris PT Pertamina (Persero).

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengaku khawatir dengan sikap Ahok yang kerap membuat kegaduhan dan keributan, yang berujung pada bisnis dan pelayanan Pertamina ke depan. Bisnis dan pelayanan yang dimaksud adalah menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh daerah di Indonesia.

Mereka berpendapat, jika bisnis terganggu karena sikap pemimpinnya yang 'doyan' membuat keributan, maka akan menjadi masalah untuk jangka panjang.

Baca Juga

Penolakan Ahok sebagai Bos BUMN Dianggap Merusak Citra Negara

Serikat Pekerja Pertamina juga pernah menolak Nicke Widyawati sebelum dilantik sebagai direktur utama definitif. Alasannya, Nicke orang luar Pertamina. Nicke sendiri berkarier di PT PLN (Persero) sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pertamina.

Mereka pernah mempertanyakan keputusan pemerintah yang menunjuk Dwi Soetjipto sebagai direktur utama perusahaan pada 2014 lalu. Namun, aksi mereka sia-sia karena keduanya bisa memimpin Pertamina dengan mulus. (Knu)

#PT Pertamina #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan