MerahPutih.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan langkah terobosan mempercepat pembayaran di tol. Nantinya, pembayaran tidak lagi dilakukan di gerbang tol.
BPJT melakukan pemasangan tiang sensor sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S.
Baca Juga:
Jalan Tol di Atas Laut Semarang-Demak Seksi 2 Segera Beroperasi
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan penerapan sistem MLFF akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas tol. Adapun ruas mana yang akan diujicobakan, masih dalam tahap pembahasan.
"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Danang di Jakarta, Senin (24/10).
Rencana pemerintah menerapkan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis aplikasi memasuki babak baru.
Pemasangan pertama tiang sensor (gantry) MLFF telah dilakukan di Tol Jagorawi KM 18+370 arah Ciawi pada 19-20 Oktober 2022, kemudian di Tol JORR S KM33+635 pada Minggu (23/10) sampai dengan Senin (24/10).
PT Hutama Karya (Persero) sebagai operator Tol JORR S telah berkoordinasi dengan BPJT dan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai pelaksana MLFF untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan aman.
Ia memaparkan, dengan diberlakukannya MLFF, ruas tol akan sepenuhnya menjadi jalan bebas hambatan atau tidak ada lagi pembatas di gerbang tol.
Lalu lintas di jalan tol akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) atau Gantry. Gantry ini bekerja dengan cara mengidentifikasikan seluruh kendaraan yang lewat, kemudian akan mengirim data ke pusat.
Gantry akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak.
"Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di-capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di sistem pusat," kata Project Manager RITS Emil Iskandar.
Selain itu, lanjut ia, kendaraan pemantau juga akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar.
"Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Jalan Tol Pondok Aren-Serpong Bakal Ditinggikan Dua Meter Karena Sering Banjir