Tol Cipali Ambles, Politisi: Harus Ada Yang Bertanggung Jawab

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021
Tol Cipali Ambles, Politisi: Harus Ada Yang Bertanggung Jawab
Tol Cipali Ambles. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Amblesnya ruas jalan tol Cipali di sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta dinilai Politisi Senayan, harus ada yang bertanggung jawab yang dilakukan oleh penilai ahli.

"Terkait amblasnya jalan tol ini, istilah yang tepat sesuai regulasi adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi," Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Senin (15/2).

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka Pemerintah Pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.

Baca Juga:

Ruas Tol Cipali Ambles, DPR Minta Pemerintah Investigasi

Ia mengingatkan, dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar sebagaimana dimaksud, tegas ia, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Penyedia Jasa meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek.

"Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," ucapnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta. SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Tol Cipali Ambles. (Foto: Antara)
Tol Cipali Ambles. (Foto: Antara)

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Dirjen Budi.

Bagi mobil barang dari arah Barat ke arah Timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah Barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” katanya.

Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter. (Pon)

Baca Juga:

Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang

#Tol Cipali #Tarif Jalan Tol #Penutupan Jalan Tol #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan