Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Parlemen memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga
Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan
Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR RI tentang pemberhentian pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.
Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu. (Pon)
Baca Juga
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata