Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Mei 2022
Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Rapat Paripurna DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Dalam rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Parlemen memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga

Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan

Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR RI tentang pemberhentian pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.

Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu. (Pon)

Baca Juga

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan