Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Juni 2022
Tok! DPR Sahkan Undang-Undang 3 Provinsi Baru di Papua
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripuna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

Dalam rapur tersebut, Parlemen mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga

Anggaran 3 Provinsi Baru di Papua Gunakan APBN

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mulanya menyatakan, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Seluruh fraksi di Komisi II dan pemerintah secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan," ujar Doli.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: DPR RI)

Baca Juga

DPR Ungkap Alasan Ingin Sahkan RUU DOB Papua 30 Juni 2022

Politikus Partai Golkar itu menyebut, tujuan dari pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih itu untuk mempercepat pembangunan di sana.

"Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua," ujarnya.

Papua. (Foto: Antara)

Setelah mendengar laporan dari Komisi II, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk mengesahkan tiga RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)

Baca Juga

Besok, DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua

#Breaking #RUU Otsus Papua #Papua #DPR RI #Komisi II DPR #Ahmad Doli Kurnia #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan